Jakarta, Martin Simanjuntak dkk selaku kuasa hukum keluarga Butar-butar merasa kecewa dan menanggapi Conferensi Pers Polda Riau Terkait Penyebab Kematian KB, (8) siswa kelas 2 sekolah dasar di Indragiri hulu.
Menanggapi Konfrensi pers Polda Riau pada hari rabu tgl 4 Juni 2025 terkait hasil otopsi Anak Korban Tewas “KB” kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban merasa kecewa.
Kekecewaan kami disebabkan pernyataan yang disampaikan oleh Direskrimum Polda Riau dinilai melukai perasaan pihak keluarga.
Direskrimum Polda dalam pernyataannya mengatakan bahwa berdasarkan hasil otopsi Kedokteran rumah sakit, penyebab kematian “RB” adalah sakit usus buntu yang pecah, dan kelalaian pihak keluarga khususnya orang tua.
Akibat pernyataaan tersebut, pihak kelurga korban tidak menerima dan menyatakan kekecewaan. Pernyataan tersebut terlalu prematur, mengingat masih dalam tahap penyelidikan, ujar Martin Simanjuntak didampingi rekan- rekan Advokat lainnya dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kantor Hukum Martin Lukas Simanjuntak & Partners Jl Dewi Sartika No 292, Cawang Cililitan, Jakarta Timur, Sabtu (7/6/2025) .
Untuk itu kami akan melakukan upaya hukum dan mendorong agar Kepolisian Riau segera meningkat proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami berharap kapolri juga memberikan atensi karena ada ada yang telah menjadi korban akibat bullying dan penganiayaan berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti, tapi pihak Polda malah menyalahkan orang tua korban, ini sungguh keterlaluan pungkas Martin.
