JAKARTA, 30 Mei 2026 – Kongres Advokat Indonesia (KAI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 sebagai titik balik strategis untuk memperkuat soliditas organisasi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia advokat di Indonesia.
Dalam rangkaian peringatan ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI DKI Jakarta mengambil inisiatif konkret melalui peluncuran program pembinaan anggota muda dan penguatan peran advokat dalam ekosistem hukum nasional.
Ketua DPD KAI DKI Jakarta, Tuti Susilawati, S.H., M.H., C.Me., menegaskan bahwa usia ke-18 tahun merupakan simbol kedewasaan organisasi untuk bergerak lebih profesional, bersatu, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Peringatan HUT ke-18 ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum evaluasi dan konsolidasi. Kami ingin memastikan KAI semakin solid, mampu melindungi anggotanya, dan hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam penegakan hukum,” ujar Tuti dalam Rapat Kerja dan Peringatan HUT KAI di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Dorong Keterlibatan dalam Kebijakan Nasional
Salah satu agenda utama yang dibawa oleh DPD KAI DKI Jakarta dalam forum nasional adalah desakan agar organisasi advokat dilibatkan secara aktif dalam pembahasan kebijakan hukum di tingkat pusat, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
Tuti menyoroti masih adanya hambatan yang dihadapi advokat di lapangan, mulai dari akses terhadap keadilan hingga perlindungan profesi. “Kami ingin suara advokat didengar dalam setiap formulasi kebijakan yang menyentuh profesi kami. Perlindungan advokat adalah bagian integral dari perlindungan hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Terobosan bagi Advokat Muda: Dari Bingung Menjadi Siap Praktik
Menjawab tantangan regenerasi, DPD KAI DKI Jakarta meluncurkan program pembinaan khusus bagi calon advokat yang baru menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Program ini dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara teori di bangku pendidikan dengan realitas praktik di lapangan.
Banyak lulusan PKPA yang kerap mengalami kebingungan saat memasuki tahap magang. Untuk itu, KAI DKI Jakarta akan memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan komunitas sosial untuk menyediakan ruang pelatihan, sosialisasi hukum, dan pendampingan lapangan.
“Jangan berpikir soal penghasilan terlebih dahulu. Fokus utama bagi adik-adik advokat muda adalah belajar, memahami dinamika praktik, dan mengabdi kepada masyarakat. Ketika kompetensi dan integritas terbentuk, peluang profesi akan terbuka dengan sendirinya,” pesan Tuti kepada ratusan peserta yang hadir.
Melalui program ini, calon advokat akan terlibat langsung dalam kegiatan pro bono, penyuluhan hukum, dan pendampingan masyarakat, sehingga mereka memiliki portofolio pengalaman yang memadai sebelum resmi diangkat sebagai advokat.
Jalur Paralegal untuk Partisipasi Masyarakat
Selain fokus pada advokat, KAI juga membuka ruang bagi masyarakat umum yang ingin berkontribusi dalam penegakan hukum melalui jalur paralegal. Bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di bawah naungan KAI, organisasi ini menyediakan pendidikan dan pelatihan paralegal bagi warga yang memiliki minat dan pemahaman dasar hukum.
“Paralegal adalah ujung tombak akses keadilan di tingkat akar rumput. Mereka dapat belajar dan terlibat langsung dalam memberikan bantuan hukum awal kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambah Tuti.
Penguatan Struktur Organisasi
Saat ini, DPD KAI DKI Jakarta membawahi lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tersebar di wilayah Jakarta. Ke depan, penguatan struktur organisasi akan terus dilakukan untuk memastikan pelayanan hukum yang prima dan pengawasan etika profesi yang ketat.
Dengan semangat “Satu KAI, Satu Tekad”, organisasi ini berkomitmen untuk menjadi pilar kekuatan dalam sistem peradilan Indonesia yang adil, transparan, dan berintegritas.
Tentang Kongres Advokat Indonesia (KAI):
Kongres Advokat Indonesia (KAI) adalah salah satu organisasi advokat yang diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. KAI berkomitmen untuk meningkatkan kualitas profesi advokat, menjaga kehormatan profesi, serta memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
