Jakarta, Kuasa Hukum Elliana Wibowo, Saddan Sitorus, SH, CLA mengatakan “susahnya mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum di pengadilan Jakarta Selatan”.
Hal tersebut disampaikan Saddan Sitorus bersama kedua rekannya Firtun Ernesto, SH, MH dan Ali Nugroho, SH dari kantor hukum EDSA ATTORNEY AT LAW, dalam jumpa pers bersama kliennya Elliana Wibowo yang dilangsungkan di salah satu restoran di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, (19/4/2023).
Saddan menyampaikan kronologi dan fakta dalam membela kepentingan Kliennya yang merasa tidak mendapatkan keadilan saat di zolimi dan mendapatkan hak-haknya yang paripurna sebagai pemegang saham di PT Blue Bird Grup.
Lebih lanjut, Saddan menceritakan pengalaman pahit kliennya selama melakukan perjuangan atas kepemilikan saham di Blue Bird Grup melawan Purnomo Prawiro dkk dari Tahun 2000 sampai 2023.
Bahkan, melalui upaya hukum di pengadilan negeri jakarta selatan, Elliana Wibowo in casu perdata dan Pra Peradilan nyaris sempurna dianggap bersalah, dan tidak diuntungkan sebagai pemilik sah dan berwenang atas kepemilikan saham di blue bird grup, ujar Saddan.
Putusan-putusan tersebut antara lain :
1. Perkara Registrasi No. 507/Pdt.G/2013 /PN.JAKSEL 2. Perkara Registrasi No. 322/ Pdt.G/2014/PN.JAKSEL.3.Perkara Registrasi No. 572/Pdt.G/2014/PN.JAKSEL 4. Perkara Registrasi No. 740/Pdt.G/2014/PN.JAKSEL 5. Perkara Registrasi No. 63/Pid. Pra/2022/PN.JAKSEL. 6.Perkara Registrasi No.102/Pdt.P/2022 /PN. JAKSEL.
Bahwa Kami belum memahami dengan sempurna apakah Putusan-putusan diatas itu terjadi atas pertimbangan hukum yang sangat matang atau memang keadilan di Republik Indonesia ini telah luntur dalam melawan kekuasaan dan kewenangan serta kepentingan oknum-oknum yang memiliki hubungan (sengketa) dengan aparat penegak hukum yang dengan sengaja dilakukan hanya untuk merusak citra penegakan hukum. Katanya.
Keputusan-keputusan diatas, membuat Klien Kami lelah hati dan pikiran, dan serba bingung karena keadilan tidak bisa ditegakkan secara paripurna padahal dalam sejarah berdirinya PT Blue Bird Grup dan diakui Purnomo Prawiro dkk, alm. Surjo Wibowo adalah pemegang saham dan pendiri.
Selanjutnya setelah meninggal dunia tahun 2000, tercatat ahli warisnya antara lain Almh Ibu Janti Wirjanto sebagai istri, Eliana Wibowo dan Tuan Gunawan serta Ny Lani sebagai anak-anaknya memperoleh hak atas kepemilikan saham Alm Tuan Surjo Wibowo di (Akta Notaris Mohammad Rifat Tadjoedin S.H Nomor 22/2001 tanggal 25 Juli 2001 tentang Keterangan Hak Mewaris Dan Akte Notaris Haji Syarif Siangan Tanudjaja Nomor 4 Tanggal 5 Maret 2010 Kesepakatan Pembagian Waris ).
Kemudian, pada tanggal 10 Mei 2000, Elliana Wibowo bersama Alm. Janti Wiranto telah mendapat perlakuan penganiayaan yang tidak dibenarkan secara Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, demi memperjuang kan hak-hak hukumnya, mengambil langkah hukum melalui Laporan Polisi 1172/935/KA/2000/RESKRIM JAKSEL tanggal 25 Mei 2000.
Semula perkara berjalan dengan baik, sehingga ditetapkan Saudara Purnomo Prawiro, Hj Endang Purnomo, Noni Sri Ayati dan Dr. Indra Marki ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tanpa alasan tidak diketahui (diduga ada peranan penegak hukum dengan terlapor), status perkara diatensi untuk ditarik dan ditangani Penyidik Polda Metro Jaya, bukan diperiksa dengan baik dan benar.
Malahan lanjut Saddan, dengan arogansi melalui kewenangan tanpa batas, penyidikan dihentikan oleh Polda Metro Jaya melalui surat ketetapan S.TAP/28/11/2001/DIT/RESERSE, keputusan itu sangat bertentang dengan dua keputusan Praperadilan (i) Putusan No. 03/Pid/Prap/2001/PN Jaksel dan (ii) Putusan No. 137/Pid.Prap/2001/PT DKI, dimana dibuktikan melalui hakim pemutus menyuruh Polda Metro Jaya untuk segera memeriksa kembali Laporan Polisi 1172/935/KA/2000/RESKRIM JAKSEL tanggal 25 Mei 2000 dan melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
Keputusan pengadilan bahkan diabaikan dan tidak dijalankan. Lalu sebenarnya apa yang membuat Tersangka Purnomo Prawiro dkk menjadi kebal hukum sehingga apakah memang modus atensi perkara dan berakhir dihentikan perkara pidana tersebut atas bagian dari skenario permufakatan jahat guna mengamputasi hak-hak hukum Elliana Wibowo ujar Saddan dengan nada tanya.
Saat ini tim kuasa hukum Elliana Wibowo menunggu keputusan pengadilan atas gugatan Elliana Wibowo dalam perkara Perdata Register No. 677/Pdt.G/2022/PN JKT SEL. adalah bentuk perjuangan yang tidak henti dilakukan, walaupun sebelumnya Hakim-hakim pemutus yang terdapat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga tidak fair dalam membuat keputusan atau memeriksa perkara -perkara yang terdahulu (merujuk ke enam putusan diatas).
Tujuan gugatan Elliana Wibowo dalam perkara ini terkait dengan adanya Perubahan AD/ART Perusahaan, saham-saham pada blue bird taxi, Big Bird dan Blue Bird TBK termasuk dan tidak terbatas pada kepemilikan saham di blue bird grup, yang tiba-tiba delusi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan itu semua bersumber dari rentetan diadakannya RUPS sejak tahun 2013 dan 2014 serta tahun 2015, dengan dugaan sebagai tujuan akhir menghapus nama Elliana Wibowo dan Lani Wibowo dari pemegang saham, Kata Saddan.