• Wed. Jun 24th, 2026

www.jakarta-tv. com

WCC Puantara Soroti Kasus YTR di Kabupaten Bandung, Tegaskan Kekerasan dalam Pacaran Merupakan Kekerasan Berbasis Gender

Byadmin

Jun 24, 2026

Jakarta, Women Crisis Center (WCC) Puantara (Perempuan Nusantara) sebuah organisasi nirlaba berbadan hukum yang berfokus pada pendampingan,pemberdayaan, dan advokasi kebijakan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami YTR (29), perempuan asal Kabupaten Bandung, yang diduga dilakukan oleh pacarnya, Taufik Hidayat alias T (30).

Korban diketahui baru ditemukan pada 13 Juni 2026 setelah dilaporkan hilang selama kurang lebih tiga tahun dan saat ditemukan berada dalam kondisi yang memerlukan perawatan medis intensif.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius WCC Puantara karena diduga menunjukkan pola kekerasan yang berlangsung dalam jangka waktu lama, menyebabkan penderitaan fisik maupun psikologis yang berat, serta mengancam keselamatan dan hak-hak korban.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Rabu (24/6/2026) di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lantai 1, Jalan Raya Bogor KM 24 Nomor 47–49, Ciracas, Jakarta Timur. Jumpa pers tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan, serta Pengacara Publik WCC Perempuan Nusantara, Siti Husna.

WCC Puantara menegaskan bahwa kasus yang dialami YTR merupakan bentuk Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang serius dan harus ditangani secara tegas oleh negara dengan mengedepankan perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban.

Menurut WCC Puantara, kekerasan dalam pacaran (dating violence) masih sering dipandang sebagai persoalan privat sehingga luput dari perhatian publik. Padahal, bentuk kekerasan ini dapat berkembang secara bertahap, dimulai dari perilaku posesif, pengendalian terhadap aktivitas korban, manipulasi emosional, pembatasan interaksi sosial, hingga berujung pada kekerasan fisik, psikis, seksual, bahkan penyekapan.

Secara empiris, pola tersebut sejalan dengan konsep cycle of violence atau siklus kekerasan yang lazim ditemukan dalam relasi personal yang tidak sehat. Fase ketegangan yang berlangsung terus-menerus dapat berkembang menjadi ledakan kekerasan akut dan berulang.

Ketimpangan relasi kuasa, ancaman, isolasi sosial, serta minimnya dukungan sosial juga dapat menempatkan korban dalam kondisi learned helplessness atau ketidak berdayaan yang dipelajari, sehingga korban mengalami kesulitan untuk keluar dari situasi kekerasan yang dialaminya.

WCC Puantara juga menyoroti masih kuatnya praktik victim blaming atau menyalahkan korban dalam kasus kekerasan berbasis gender. Perspektif yang mempertanyakan tindakan korban atau menempatkan korban sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan yang dialaminya dinilai dapat memperburuk trauma serta menghambat proses pemulihan.

Selain menimbulkan luka fisik, kekerasan dalam pacaran juga berdampak serius terhadap kesehatan mental korban. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa korban berisiko mengalami gangguan stres pascatrauma (Post-Traumatic Stress Disorder/PTSD), kecemasan berat, depresi, hilangnya harga diri, hingga gangguan fungsi sosial akibat kontrol dan isolasi yang berkepanjangan.

Dalam kesempatan tersebut, WCC Puantara menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada para pemangku kepentingan. Kepolisian diminta mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi secara profesional, transparan, dan berperspektif korban, serta menjamin keamanan korban, keluarga, saksi, dan pendamping selama proses hukum berlangsung.

LPSK didorong untuk segera melakukan asesmen kebutuhan korban serta memberikan perlindungan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, pendampingan, dan bentuk pemulihan lainnya sesuai mandat kelembagaan.

Kementerian PPPA diminta mengoordinasikan layanan perlindungan dan pemulihan korban secara komprehensif, memastikan akses terhadap layanan kesehatan, psikologis, psikososial, dan bantuan hukum yang berkelanjutan, serta menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi sistem perlindungan korban kekerasan berbasis gender.

Pemerintah daerah bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) juga diharapkan dapat menyediakan layanan pendampingan jangka panjang serta membangun sistem rujukan yang efektif guna mendukung pemulihan korban.

Sementara itu, Kejaksaan dan Pengadilan diminta memastikan proses penuntutan dan persidangan berjalan secara adil, cepat, dan berperspektif korban, dengan menghindari praktik victim blaming maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan trauma ulang atau reviktimisasi.

Penanganan perkara juga diharapkan mengacu pada Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

WCC Puantara turut mengajak masyarakat dan media massa untuk tidak menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya, menghormati privasi, martabat, serta keselamatan korban dan keluarganya, serta berperan aktif membangun lingkungan sosial yang aman dan bebas dari normalisasi kekerasan.

“Kasus YTR menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender dapat terjadi dalam relasi apa pun, termasuk hubungan pacaran, dan dapat berkembang menjadi kekerasan berat apabila tidak dikenali serta tidak ditangani sejak dini.

Diperlukan respons tegas negara, dukungan masyarakat, dan sistem perlindungan yang berpihak kepada korban agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” demikian ditegaskan WCC Puantara dalam pernyataannya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *