Badung – Sengketa kepemilikan vila di Bali yang melibatkan dana milik warga negara asing (WNA) kini menjadi perhatian publik. Dian Anggraini, S.E., S.H., dari Phoebe Lawfirm, selaku kuasa hukum dari SS seorang WNA menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lanjutan oleh penyidik Polres Badung, Sabtu ( 9/5/2026)
Dian Anggraini diperiksa sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh LB seorang WNI asal Jakarta.
Dian menuturkan, Kasus tersebut bermula dari pembelian sebuah vila di Bali yang seluruh pendanaannya disebut berasal dari kliennya. Namun dalam proses kepemilikannya, aset properti tersebut menggunakan nama seorang WNI.
Skema seperti ini diketahui kerap digunakan oleh WNA dalam kepemilikan properti di Indonesia, dengan dasar hubungan kepercayaan dan perjanjian antar pihak, ujar Dian kepada media ini melalui Pesan WA.
Awalnya kata Dian, SS memberikan kepercayaan kepada salah satu kenalannya untuk membantu proses pembelian sebuah vila di Bali. Namun dalam perjalanannya muncul dugaan adanya tindakan yang dinilai merugikan pihak WNA hingga akhirnya persoalan tersebut berujung pada laporan polisi, ujarnya.
Dian Anggraini menegaskan bahwa dirinya hadir dan memberikan keterangan sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak kliennya yang merasa dirugikan atas aset yang dibeli menggunakan dana pribadi milik WNA.
“Klien kami membeli properti tersebut menggunakan uangnya sendiri dan berharap haknya tetap terlindungi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik,” ujar Dian Anggraini.
Penyidik Polres Badung saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk, termasuk memeriksa dokumen transaksi, aliran dana, serta keterangan dari sejumlah pihak yang akan digunakan sebagai alat bukti untuk mengungkap apakah cukup bukti untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan segera menetapkan tersangkanya, harap Dian.
Dian berharap Praktik pembelian properti oleh WNA di Bali menggunakan nama WNI atau nominee yang dinilai memiliki risiko hukum tinggi apabila tidak disertai perlindungan hukum yang kuat dan transparansi antar pihak sehingga tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
Kami berharap penyidik Polres Badung profesional menangani laporan ini sehingga ada kepastian hukum dan rasa keadilan kepada warga negara asing yang berniat baik menanamkan investasinya di Indonesia khususnya di Bali, pungkasnya.
