Cosmas Refra : Jaksa Segera Eksekusi Terpidana Korupsi Johaness Gluba Gebza
Jakarta, Kuasa hukum Forum Gerakan Penegak Hukum dan Keadilan Indonesia Cosmas Refra,SH,MH mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengantarkan surat yang berisi mohon atensi khusus untuk jajaran Kejaksaan Negeri Merauke segera mengeksekusi terpidana korupsi Johaness Gluba Gebze yang sudah inkrah namun belum dieksekusi.
Kedatangan Cosmas Refra diterima langsung Perwakilan direktorat eksekusi Jampidsus Kejagung dikantor Kejaksaan Agung (3/6/2024)
Jampidsus akan segera menindaklanjuti permasalahan ini agar segera ditindaklanjuti ujar Cosmas Refra mengutip pernyataan langsung Direktorat eksekusi Kejaksaan Agung RI.
Berikut isi surat Forum Gerakan Penegak Hukum dan Keadilan Indonesia yang media ini terima dari Cosmas Refra saat jumpa pers dihalaman Kejagung usai bertemu dengan pihak Jampidsus.
Forum Gerakan Penegak Hukum Dan Keadilan Indonesia (FG – KEPHIN)
Nomor : 003/FG — KEPHIN/VI/2024
Hal. : Mohon Atensi Khusus dan Intruksi ke Jajaran bawahan Bapak Jaksa Agung, yaitu Jampidsus, Kajati Papua, Kajari Merauke untuk berani segera mengeksekusi Terpidana Korupsi APBD Kabupaten Merauke atas nama Drs Johanes Gluba Gebze sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2016, Putusan Kasasi No.942K/Pid.Sus/2015 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 26/Pid.Sus-TPK/2014/PT-JAP jo Putusan Pengadilan Negeri Jayapura No. 71/Tipikor/2014/PN. Jpr.
Yth. Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia
Jl. Sultan Hassanudin No 1. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Dalam semangat untuk turut serta mendukung penegakan hukum dan keadilan yang tidak tebang pilih, yang tidak boleh tajam ke atas tumpul ke bawah ,yang tidak boleh no viral no justice , no viral no action maka kami Forum Gerakan Penegak Hukum dan Keadilan Indonesia (FG — KEPHIN) datang kehadapan Bapak sesuai perihal surat di atas mohon segera ada Atensi khusus dan instruksi segera kejajaran bawahan Bapak yaitu Jampidsus , Kejati Papua, Kejari Merauke untuk berani segera mengeksekusi Terpidana Korupsi APBD Kabupaten Merauke atas nama Drs Johaness Gluba Gebze sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2016, Putusan Kasasi No : 942K/Pid.Sus/2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No 26/Pid.SusTpk/2014/PT-JAP jo Putusan Pengadilan Negeri Jayapura No 71/Tipikor/2014/PN. Jpr yang hingga saat dan detik ini belum dieksekusi oleh bawahan Bapak tanpa alasan yang jelas Untuk itu perkenankan kami untuk menjelaskan kronologisnya sekaligus menyampaikan hal-hal substansial sebagai berikut :
1. Bahwa Drs Johaness Gluba Gebze adalah mantan Bupati Merauke dan status Terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Merauke sebesar 18 Milyar divonis 10 tahun penjara sesuai Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2016 Putusan Kasasi No. 942K/Pid.Sus/2015 menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jayapura No.71/Tipikor/2014/PN.Jpr. tanggal 24 April 2014 yang pada pokok amarnya
a. Menyatakan Terdakwa Drs. Johanes Gluba Gebze alias John tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
b. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
c. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.490.838.625,00 (delapan belas milyar empat ratus sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1(satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun.
namun yang bersangkutan belom dieksekusi untuk menjalankan Putusan tersebut oleh bawahan Bapak sejak saat itu hingga saat dan detik ini tahun 2024 malah Terpidana ini dengan bebas melakukan segala aktivitas dan bertemu Wakil Presiden di tahun 2022 juga bertemu Menkopolhukam ditahun 2022 bahkan saat ini Terpidana ini sementara mendaftarkan diri maju bakal calon Gubernur Papua Tengah di Partai Gerindra Papua Tengah dengan status Terpidana yang belum di eksekusi.
2. Bahwa nasib berbeda dialami oleh Terpidana Drg Josef Rinta Rachdyatmaka M Kes MH. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke yang juga Terpidana dalam perkara yang sama dengan Putusan yang berbeda yaitu Putusan Kasasi No. 23K/Pid.Sus/2018 yang pada pokok amarnya
a. Menyatakan Terdakwa Drg. Josef Rinta Rachdyatmaka, M kes.,M H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut”,
b. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,
c. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap maka Terpidana langsung dieksekusi oleh bawahan Bapak dan telah selesai menjalani hukumannya.
3. Bahwa ini bukti nyata bawahan Bapak telah melakukan tindakan penegakan hukum yang tebang pilih karna Terpidana Drg. Josef Rinta Rachdyatmaka M.Kes., M.H. langsung dijebloskan penjara dieksekusi sementara Terpidana Drs. Johaness Gluba Gebze dibiarkan hingga saat dan detik ini, bahwa ini bukti nyata penegakan hukum yang tumpul keatas ke Terpidana Drs Johaness Gluba Gebze dan tajam kebawah ke ferpidana Drg. Josef Rinta Rachdyatmaka M.Kes., M.H.
4.Bahwa apakah penegakan hukum dan keadilan khusus ditindak pidana korupsi berbeda penegakannya antara KPK dan Kejaksaan Agung karena kalau KPK maka tiada ampun bagi para koruptor ditahan, diproses sampai dieksekusi tanpa pandang bulu contoh Kasus Tindak Pidana Korupsi Alm Lukas Enembe ditahan dan diproses walaupun dalam keadaan sakit parah dalam proses sampai meninggal dunia, kemudian Terpidana mantan Bupati Timika langsung dieksekusi, sementara Terpidana Drs. Johanes Gluba Gede yang ditangani oleh kejaksaan Agung bawahan bapak membiarkan yang bersangkutan berkeliaran hingga saat dan detik ini seakan – akan dia kebal hukum.
5. Bahwa dengan demikian kami Forum Gerakan Penegak Hukum dan Keadilan Indonesia (FG — KEPHIN) datang kehadapan Bapak untuk menegaskan kembali demi tegaknya hukum dan keadilan tanpa pandang bulu,tanpa pilih kasih, tanpa tumpul keatas dan tajam kebawah maka kami mengharapkan Atensi Khusus Bapak dan Instruksi langsung kepada bawahan Bapak untuk harus berani mengeksekusi Terpidana Drs Johanes Gluba Gebze.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan kepada Bapak dan atas perhatiannya. kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, Senin 3 Juni 2024
Forum Gerakan Penegak Hukum dan Keadilan Indonesia (FG — KEPHIN)
Sekretaris
Rika Ngoranubun
Ketua Harian Cosmas Refra,SH,MH
Contact Person : 081213421789
