Majelis Hakim Putuskan Gunata dan Wahab Halim Bersalah dan Dihukum Percobaan 6 Bulan
Bekasi, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gunata dan ayahnya Wahab Halim atas dugaan tindakan pidana pasal 266 KUHP juncto pasal 55 KUHP akhirnya memutus keduanya bersalah dan menghukum percobaan selama enam bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Sortaria Neva selaku majelis hakim ketua didampingi dua hakim anggota pada sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri Bekasi Kota (29/06/2024).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya 5 tahun penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis hakim menilai kedua terdakwa bersalah berdasarkan bukti surat, saksi – saksi dan fakta -fakta persidangan yang terungkap pada saat pemeriksaan saksi dan bukti.
Meski demikian, Hakim menilai keduanya bersikap sopan selama persidangan dan kooperatif, sehingga putusan yang telah dibacakan tidak mengharuskan keduanya ditahan dan memberikan waktu selama 7 hari untuk menerima atau keberatan atas putusan majelis hakim.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.30 wib dihadiri pengunjung yang memenuhi ruang sidang dengan kapasitas 100 orang ini.
Majelis hakim ketua Saat membacakan pertimbangan hukumnya sempat membuat suasana hening dan pengunjung dengan seksama mendengarkan putusan yang dibacakan secara bergantian selama lebih kurang satu jam itu.
Saat majelis hakim ketua membacakan putusan 6 bulan untuk kedua terdakwa suasana langsung hiruk pikuk dari pengunjung yang mayoritas adalah rekan-rekan sekolah terpidana Gunata saat sekolah di St. Yosef Vincentius Jakarta.
Usai putusan, penasehat hukum Gunata dan Wahab Halim kepada awak media mengatakan ” kami menghormati putusan majelis hakim dan bersyukur setinggi-tingginya atas apa yang telah dibacakan dan diputuskan oleh majelis hakim,ujar Edward Renaldi didampingi dua rekannya dan Gunata.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Gunata dan Wahab Hakim tidak perlu menjalankan pidana penjara” Ujar Edward Renaldi dari Kantor Hukum Edward Verdi & Partners.
Kami menaruh hormat atas putusan majelis Hakim ini karena kami menilai masih ada keadilan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota ini, kata Edward.