Api Unggun dan Aroma Dupa Tercium di Depan Pengadilan Negeri Bekasi Kota Saat Pengunjuk Rasa Beraksi
Bekasi, Api unggun dan aroma dupa tercium di depan pengadilan negeri bekasi kota saat ratusan pengunjuk rasa dari lembaga Aliansi Wartawan Non Maenstream Indonesia (ALWANMI) dan Alumni St Yoseph Vincentius Jakarta, beraksi,Rabu, (15/5/2024).
Hari ini membakar dupa sebagai ritual pengusiran roh jahat yang ada di sekitar Pengadilan. Kami berharap roh jahat yang akan mempengaruhi Majelis Hakim keluar dari ruangan dan halaman PN Bekasi Kota dan semoga hakim dapat memutuskan membebaskan Gunata dan Wahab Halim dari segala tuntutan pidana,ujar Koordinator ALWANMI Arief Suwendi dalam orasinya.
Kami akan terus mengawal kasus ini karena kami tau bahwa Gunata dan ayahnya Wahab Halim sebagai orang baik-baik yang tidak akan melakukan tindakan kriminal seperti yang dituduhkan kepadanya, bebaskan, bebaskan, bebaskan Gunata dan Wahab Hakim teriak Ketua ALWANMI ini yang dibalas oleh peserta aksi bebaskan, bebaskan, bebaskan.
Orasi lainnya juga disampaikan oleh Boyok, Bibib, Crisman, Teddy, Alfonzo, Welly, Alex, Guido, Giat yang silih berganti membacakan maklumat tentang roh jahat dan diakhiri dengan teriakan bebaskan, bebaskan, bebaskan Gunata dan Wahab Hakim.
Aksi unjuk rasa Damai yang berlangsung pukul 10.00 wib berakhir pukul 12.00 wib. Sebelum membubarkan diri, pengunjuk rasa memberikan surat kepada perwakilan kepolisian yang menjaga mereka dan surat kepada Ketua pengadilan yang diterima oleh security PN Bekasi kota.
Usai unjuk rasa, demonstran mengikuti sidang Perkara Pidana Nomor: 25/Pid.B/2024/PN.Bks yang agendanya pembacaan duplik tim penasihat hukum terdakwa Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim terhadap replik jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Edward Vergio dalam dupliknya meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempertimbangkan nya dalam menjatuhkan putusannya terhadap para terdakwa yang memang tidak termasuk dalam kualifikasi perbuatan pidana sebagaimana yang didakwa oleh jaksa penuntut umum.
Dalam surat dakwaan dan surat tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan dengan tegas bahwa para terdakwa melakukan perbuatan pidana pemalsuan surat dengan sengaja menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik secara bersama-sama.
Namun, yang terbukti di dalam persidangan berdasarkan keterangan para saksi, keterangan para ahli dan keterangan para terdakwa yakni bahwa perkara ini merupakan perkara yang salah kamar, sehingga haruslah diadili dalam ranah hukum perdata dan/atau Tata Usaha Negara, karena hal itu berimplikasi pemeriksaan dalam ranah hukum pidana masih prematur untuk diperiksa.
Apalagi tidak adanya bukti terkait niat kesengajaan (willens en wetens) dalam diri terdakwa I maupun terdakwa II.
Juga tidak terdapat keterangan palsu dan/atau surat palsu yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II.
Kerugian yang dinyatakan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan hanya bersumber dari pernyataan saksi Albert Purba dan bukan dari saksi Koran Purba yang berkedudukan sebagai korban dalam perkara ini.
Selain itu, tidak adanya bukti kesepahaman niat dan kehendak (meeting of minds) yang dilakukan antara terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama untuk mewujudkan perbuatan yang dituduhkan JPU.
Sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No. 02067 milik terdakwa II Wahab Halim telah terverifikasi (clean and clear) dan menjadi jaminan objek hak tanggungan di Bank Mandiri.
Penasehat hukum terdakwa telah membaca dan mencermati dengan teliti seluruh isi dari replik jaksa penuntut umum, kami sama sekali tidak menemukan hal-hal yang substansial yang dapat kami anggap sebagai bantahan atau setidaknya tanggapan atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum para terdakwa. Dengan tegas kami menarik kesimpulan, replik jaksa penuntut umum merupakan formalitas belaka.
Bahwa seluruh dalil jaksa penuntut umum merupakan repliknya sendiri, tidak ada satu poin pun yang dengan gamblang menjawab setiap pertanyaan dalam pembelaan kami,” ujar Edward Vergio dalam persidangan.
