Fakta Persidangan Mas’ud Tidak Terbukti Terlibat Penipuan, Anak-Istri Berharap Mas’ud Dibebaskan
Jakarta, jakarta-tv.com | Anak dan Istri dari Mas’ud terdakwa kasus dugaan penipuan perjanjian kerjasama pembiayaan katering berharap agar Mas’ud dapat dibebaskan dari tahanan dan segera berkumpul dengan mereka.
Harapan itu disampaikan oleh anak tertua dan anak kedua Mas’ud yakni Adiba , M. Thoriq serta istrinya Kurniasih Susanti di hadapan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (ALWANMI) di cafe JFS Jatinegara (24/4/2024).
Adiba anak tertua Masud di hadapan media mengatakan dengan yakin bahwa ayahnya bukan seorang penipu, karena ayahnya selalu mengajarkan kepadanya untuk selalu membantu orang dan jangan pernah melihat latar belakangnya, yang penting orang itu membutuhkan pertolongan maka sebisanya dibantu, ujarnya sambil meneteskan air mata.
Adiba menambahkan, bahwa bapaknya tidak mungkin memberi mereka makan dengan uang haram hasil nipu. Karena bapaknya adalah seorang yang baik dan tidak mau merugikan orang lain dan selalu mengajarkan kebaikan dan jangan merugikan orang lain.
M. Thoriq putra Mas’ud juga berharap agar bapaknya dapat segera bebas dapat menghirup udara bebas dan kembali ke rumah. Karena bapak adalah tulang punggung yang membiayai kehidupan mereka, harapnya sambil berurai air mata.
Kurniasih Susanti Istri Mas’ud diwaktu yang sama mengatakan dengan yakin bahwa suaminya bukankah seorang penipu seperti yang dituduhkan kepada suaminya.
Bagaimana mungkin jika suami saya seorang penipu mau mengantar rekan bisnisnya Salmon Pangaribuan untuk melaporkan Dwi Yuwanti ke Polisi karena telah menjebaknya dengan bisnis katering bodong, ujar Kurniasih.
Kami berharap agar suami saya segera bisa dibebaskan dari segala tuduhan karena suami saya bukanlah pelaku penipuan, tapi pelaku tinggalnya adalah Dwi Yuwanti yang sudah membuat pernyataan bahwa dirinya pelaku tunggal penipuan dalam sebuah surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 9 Agustus 2023, lalu.
Mas’ud bersama Eva dan Dwi Yuwanti sudah ditahan kepolisian sejak 8 November 2023 lalu dan dalam sidang yang masuk dalam tahap penuntutan sudah dibacakan oleh JPU Mas’ud di tuntut 1,6tahun.
Sementara itu, Masud membacakan nota pembelaannya yang dibacakan pada sidang tanggal 29 April 2024. Dalam pledoinya Masud mempertanyakan apakah pantas dirinya dipidana karena dianggap turut serta melakukan kejahatan penipuan, padahal ia sama sekali tidak mengetahui bahwa Bisnis Dana Talangan Catering Satpol PP yang ditawarkan oleh saudari Dwi Yuwanti adalah fiktif?
Poin kedua Mas’ud mempertanyakan Pantaskah dirinya dipidana karena dianggap turut serta melakukan kejahatan penipuan, padahal sang pelaku utama kejahatan, saudari Dwi Yuwanti, telah mengakui dan menyatakan beserta bukti-bukti di persidangan bahwa dia melakukan kejahatannya sendirian (pelaku tunggal).
Fakta persidangan juga menyatakan bahwa Mas’ud tidak tahu menahu apabila bisnis dana talangan catering Satpol PP tersebut adalah fiktif dan penipuan, ungkap Mas’ud.
Apakah saya sebagai orang yang di bohongi, dijebak, dan diperalat oleh penjahat lalu saya juga disebut penjahat?? Ujar Mas’ud dengar nada tanya sedihnya?.
Dalam nota pembelaannya Masud menyatakan tidak bersalah, dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Memohon agar Majelis Hakim Membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, serta merehabilitasi dan memulihkan nama baiknya.