Liliana Kartika Melaporkan Fernando Lesmana ke Polda Metro Jaya atas Kasus Pencurian.
Jakarta, 20 Juni 2022- Liliana Kartika, SH Kuasa Hukum Helda melaporkan Fernando Lesmana yang adalah mantan suami kliennya itu ke Polda Metro Jaya.
Fernando Lesmana dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana yang dapat disangkakan kepadanya terkait Pasal 367 dan atau pasal 362 tentang pencurian.
Kepada awak media, melalui releasenya, Kartika menceritakan awal mula adanya perjanjian kontrak leasing atas nama Helda (Klien) hingga saat ini (16/09/22), BPKB dan STNK nama Klien kami, berikut pembayaran cicilan memakai uang dan hasil keringat Klien, mengingat BPKB masih hak leasing tidak bisa dikategorikan harta gono-gini. Jadi tidak bisa dirampas begitu saja tanpa izin pemilik pemegang fidusia atau atas nama kontrak “ kata Kartika.
Disinyalir hal tersebut terungkap menurut uraian yang didapat sebelumnya ialah tahun 2021 Fernando Lesmana mengambil mobil fortuner dengan paksa melalui driver, dikarenakan driver merasa ketakutan ketakutan akhirnya memberikan mobil ke Fernando Lesmana.
” Ditahun 2021 Fernando lesmana telah merampas mobil dari driver hingga pada akhirnya sampai saat ini tetap ditangannya, dan memang tidak ada niatan untuk mengembalikan “ ucap Kartika.
Sebelumnya mengacu kepada putusan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor : 239/Pdt.G/2020/PN.JKT,BRT pada tanggal (14/12/20). Serta Putusan perceraian tingkat banding No : 54/PDT/2021/PT.DKI,(05/04/21).
Dimana Putusan perkara perceraian tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan nomor : 2824 K/PDT/2021, (19/10/21), dimana menyatakan putusan perkawinan karena perceraian, dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada tanggal (20/01/22)
“ Kedua hal yang pemberitahuan putusan cerai antara Klien kami dengan Fernando yang sudah tercatat pada dinas pendudukan dan catatan sipil, Jakarta sudah bagian dari kekuatan hukum tetap “ ujar Kartika
Kartika juga menguraikan hingga saat surat ini dibuat/ditandatangani, Fernando Lesmana tidak pernah mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap perkara Nomor : 2824 K/PDT/2021,jo. nomor : 54/PDT/2021/PT.DKI. Sebagai mana bentuk kewajibannya atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak diputuskan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya.
“ Hingga saat ini pertanggungjawaban sebagai Bapak kepada darah dagingnya sendiri sudah tidak bisa dipenuhi sebesar 5 juta Rupiah perbulannya, adalah bentuk ingkar dari kepastian hukum “ imbuhnya.
Masih tetap pada ungkapan Kartika yang dimana juga mendapatkan penjelasan dari kliennya terkait masa lalu dari Fernando Lasmana lagi, diketahui saat tahun 2011 Fernando sudah mulai menunjukan bukan seorang ayah bagi keluarga kliennya yang merujuk diduga pernah mengkonsumsi narkoba, hingga keluarga membahas membawa Fernando ketempat rehabilitasi, Keluarganya Fernando Lesmana semua mendukung dan terjadi kesepakatan.
Namun pada saat mau berangkat ketempat rehabilitasi, justru kabur dari rumah. Sehingga tidak terjadi rencana mau rehabilitasi. Seiring waktu berjalan menurut Kartika bahwa mantan suami dari kliennya tersebut sering keluar masuk tempat hiburan, sehingga tidak kenal waktu bahkan tidak ada waktu.
“ Patut diduga secara pengalaman psikologis orang yang pernah tersandung keranah narkoba akan lupa waktu dan lupa keluarga juga “ ungkap sang pengacara sambil menunjukan foto yang mendukung pernyataannya.
Lebih lanjut Liliana Kartika mengungkapkan Kondisi klien kami saat ini fokus dengan banting tulang mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan hidup, biaya makan dan keperluan biaya pendidikan anak, seorang diri. Besar harapan Klien untuk tetap bisa berjuang mempertahankan hidup dengan keadaan serba sulit saat ini, dan berharap kepada pihak Kepolisian melalui PMJ dapat menunjukkan keadilan melalui laporannya.
“Sayapun mewakili klien kami menyampaikan harapan yang sangat besar kepada Kepolisian terkhusus Polda Metro Jaya agar diberikan kelancaran dalam memproses setiap perkara, dan berterimakasih atas tanggapan dari laporan yang kami laporkan, mengingat kondisi klaen kami saat ini yang merupakan tulang punggung “ ujar pengacara yang dikenal dari ‘KARTIKA LAW FIRM’ beralamat di Sudirman 7.8 Tower” 16thFloor – Unit 1&2, JL. Jendral Sudirman 7-8, RT.010, RW. 011, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam releasenya yang dibagikan ke media ini.
Sumber : Divisi Humas ‘KARTIKA LAW FIRM