DPP GPP Menolak PP No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

0

Jakarta-tv.com, 16 April 2021 | Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila menyatakan sikap menolak dengan tegas atas terbitnya Peraturan Pemerintah No. 57, 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut Pendidikan Pancasila tidak ditulis sebagai kurikulum wajib. Ini sangat berbahaya bagi kelanjutan pendidikan di Indonesia, ujar Ketua Umum DPP GPP Dr. Antonius D.R. Manurung, MSi.

Atas terbitnya PP tersebut, DPP GPP menyampaikan Surat Keprihatinan dan Rekomendasi Nasional secara terbuka kepada Pemerintah. Berikut beberapa dasar penolakan yang dimuat dalam SURAT KEPRIHATINAN NASIONAL DAN REKOMENDASI No. 17/B/SKNR.DPP-GPP/IV/2021 yang diterima media ini.

Kalau kita melihat latar belakang Perjalanan Pancasila sebagai nilai, spirit, dasar negara, dan ideologi perjuangan memiliki dinamikanya sendiri yang hingga saat ini masih belum menemukan format yang tepat dalam penerapannya. Berbagai masalah yang muncul membawa dan menghadapkan Pancasila dalam proses penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara hingga saat ini, ujar Anton, Doktor Psikologi ini.

Lebih jauh, Dr. Anton, yang adalah Dewan Pakar DPP PA GMNI ini mengungkapkan sejak kelahiran Pancasila 1 Juni 1945 dan selanjutnya ditetapkan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia 18 Agustus 1945, Pancasila mengalami ujian yang sangat berat. Adanya gerakan-gerakan yang berupaya ingin mengaburkan dan menguburkan sejarah lahirnya Pancasila menjadi fokus perhatian nasional, penyelenggara negara, pemerintah, dan masyarakat.

Tidak hanya itu, konsolidasi menggeser Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsapun tampaknya berlangsung secara sistematis, terstruktur, dan masiv (TSM) oleh kelompok deideologisasi, termasuk dugaan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, tegasnya.

Dr. Bondan Kanumoyoso, Sekjen DPP GPP menambahkan bahwa dengan menghapus pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib dengan penuh kesadaran merupakan tindakan deideologisasi yang secara laten dan manifes berbahaya karena berpotensi mengubur nilai-nilai luhur dan kearifan Pancasila melalui jalur Pendidikan Nasional sebagai pintu masuk utama Pembumian Pancasila.

Secara etik dan moral, jika Pancasila sebagai sumber tertib hukum masional dihapus sebagai kurikulum wajib, maka sesungguhnya sistem pendidikan nasional tidak memiliki dasar pijak yang kuat untuk dilaksanakan dan tentunya hal ini sangat membayakan bagi eksistensi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, imbuh Dr.Bondan, sejarawan UI ini.

Berdasarkan latar belakang di atas, maka Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila (DPP-GPP) menyampaikan sikap keprihatinan nasional dan rekomendasi sebagai berikut:

Pertama, DPP GPP meminta dengan rasa hormat agar Presiden Republik Indonesia menggunakan hak prerogatif sebagai Kepala Negara untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2021 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021.

Kedua, bila poin no. 1 tidak dilaksanakan, DPP GPP merekomendasikan untuk dilakukan uji materi (judicial review) oleh Mahkamah Agung terhadap pasal-pasal yang tidak relevan (terutama Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 40) dalam mendukung pendidikan nasional dan pembangunan karakter bangsa yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 35. 

Ketiga, DPP-GPP menghimbau segenap elemen bangsa (tanpa terkecuali), untuk berdedikasi dan bergotong-royong dalam Membumikan Pancasila, terutama melalui Pendidikan.

Demikian Pernyataan Sikap Keprihatinan Nasional dan Rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan pembumian Pancasila ini kami buat dengan penuh dedikasi bernafas Pancasila. 

Jakarta, 16 April 2021, DEWAN PIMPINAN PUSAT GERAKAN PEMBUMIAN PANCASILA

Dr. Antonius D.R. Manurung, M.Si.Ketua Umum    

Dr. Bondan Kanumoyoso, M.Hum. Sekretaris Jenderal

“MENJADI 100% INDONESIA, 100% PANCASILA”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *