• Thu. Jul 16th, 2026

www.jakarta-tv. com

Seminar Nasional Satu Gerakan Satu Tuntutan: Serikat Pekerja Dorong Pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial

Byadmin

Jul 16, 2026

Jakarta – Kalangan serikat pekerja dan pemerhati hukum ketenagakerjaan mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, lebih inklusif, adaptif terhadap perkembangan dunia kerja, serta berkeadilan sosial. Aspirasi tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Satu Gerakan Satu Tuntutan: Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial.”

Seminar Nasional menghadirkan Narasumber: : Agatha Widianawati (Kementerian Tenaga Kerjaan RI ), Kahar ,S.Cahyono (KSP-PB),Putih Sari (Wakil Ketua Komisi 9 DPR -RI), Nabila Risfa Izzati ( Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM). Bertempat di gedung juang 45 Menteng Jakarta pusat,Kamis (16/2026).

Dalam seminar tersebut ditegaskan bahwa pembentukan regulasi ketenagakerjaan ke depan harus mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh putusan MK, baik yang mengabulkan maupun menolak permohonan pengujian undang-undang, dinilai menjadi bagian penting dalam pembentukan norma hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK). Para narasumber menilai perusahaan yang masih beroperasi secara aktif tidak semestinya menjadikan alasan tertentu sebagai dasar melakukan PHK secara sepihak, terlebih jika kondisi perusahaan masih berjalan normal.
Seminar juga menyoroti perlunya pembaruan substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan memasukkan sedikitnya 17 isu baru yang selama ini belum diatur secara memadai. Salah satunya adalah perlindungan bagi pekerja digital, pekerja pada platform daring, serta pekerja yang terdampak otomatisasi dan perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Selain itu, peserta seminar mengkritisi praktik penyalahgunaan program magang. Mereka menilai masih ditemukan pekerja tetap yang diberhentikan, kemudian posisinya digantikan oleh peserta magang dengan biaya tenaga kerja yang lebih murah. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja dan perlu diatur secara tegas dalam undang-undang.
Isu lain yang diangkat adalah perlunya pengaturan mengenai kepemilikan saham oleh pekerja (employee share ownership).

Menurut peserta seminar, konsep tersebut telah lama menjadi bagian dari cita-cita hubungan industrial yang lebih adil, namun hingga kini belum memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Seminar juga mengusulkan pembentukan cadangan dana pesangon yang wajib disiapkan perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting agar hak pekerja atas pesangon tetap dapat dipenuhi ketika terjadi PHK, mengingat masih banyak perusahaan yang beralasan tidak memiliki kemampuan keuangan untuk membayar kewajiban tersebut.

Di sisi lain, peserta seminar menilai perlu adanya penguatan sanksi terhadap pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pesangon. Mereka berpandangan bahwa PHK yang dilakukan secara sepihak tanpa memenuhi hak-hak normatif pekerja harus mendapat konsekuensi hukum yang tegas, termasuk kemungkinan pengaturan sanksi pidana dalam kondisi tertentu.
Melalui seminar nasional ini, berbagai organisasi pekerja berharap pemerintah dan DPR RI menjadikan seluruh masukan tersebut sebagai bahan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Regulasi yang akan datang diharapkan mampu menjawab tantangan dunia kerja modern, memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, serta mewujudkan hubungan industrial yang lebih adil, seimbang, dan berkeadilan sosial.

Leko

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *