• Fri. May 1st, 2026

www.jakarta-tv. com

MAPPI Satu-satunya Organisasi Penilaian yang Berperan Dalam Pembangunan Akan Menjaga Marwah Profesi Penilai.

Byadmin

Feb 3, 2026

Jakarta-tv.com, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menggelar Konferensi Pers memaparkan posisi penilai dalam konteks pembangunan nasional dan membahas tantangan serta risiko yang dihadapi oleh profesi penilai yang berlangsung di kantor MAPPI lantai 3 gedung 18 office park, jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa, (3/2/2026)

Hadir dalam jumpa pers Budi Prasodjo Ketua Umum MAPPI, Hamid Yusuf Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) Ihot Parasian Gultom Ketua Dewan Penilai MAPPI, Dewi Smaragdina Ketua I DPN MAPPI, Abdullah Fitriantoro Ketua Ikatan Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI.

Budi dalam sambutannya mengatakan “MAPPI, sebagai organisasi profesi penilai, telah berperan aktif dalam menunjang akselerasi ekonomi nasional. Penilai memiliki peran penting dalam memastikan keadilan ganti kerugian dalam pengadaan tanah dan pembangunan infrastruktur” ujarnya .

Namun, menyikapi perkembangan sejumlah kasus hukum yang menjerat anggota profesi Penilai, termasuk yang saat ini menjadi perhatian publik, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) memandang perlu menyampaikan klarifikasi dan sikap organisasi kepada masyarakat luas, kata Budi.

Budi Prasodjo menegaskan bahwa, Penilai merupakan profesi independen dan berkeahlian khusus yang menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi, data yang disediakan oleh pihak berwenang, serta standar dan kode etik profesi yang berlaku.

“Dalam sistem hukum dan administrasi negara, Penilai bukan pengambil kebijakan dan bukan pihak yang memiliki kewenangan menentukan keputusan akhir,” ujarnya.

Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang berlangsung dan melibatkan anggota MAPPI, Budi Prasodjo memandang penting untuk menegaskan bahwa pendapat profesional (professional judgment) yang diberikan Penilai merupakan bagian dari proses teknis dan ilmiah.

“Perbedaan nilai, perubahan data, maupun dinamika administratif tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai perbuatan pidana, sepanjang Penilai bekerja sesuai standar profesi dan penugasan yang sah,” terangnya.

Budi Prasodjo menegaskan, sebagai organisasi profesi, MAPPI memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk melindungi anggotanya dari praktik kriminalisasi profesi, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota tetap menjunjung tinggi integritas, independensi dan kepatuhan terhadap kode etik.

Oleh karna itu, MAPPI berkomitmen untuk :
Memberikan pendampingan dan dukungan organisasi kepada anggota yang menghadapi persoalan hukum terkait pelaksanaan tugas profesionalnya, Mendorong penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berbasis prosedur, dengan membedakan secara tegas antara kesalahan administratif, sengketa nilai, dan tindak pidana.

MAPPI siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, pemangku kepentingan dan lembaga terkait guna meningkatkan pemahaman tentang peran dan batas kewenangan profesi penilai.

Menegakkan kode etik dan standar profesi melalui mekanisme internal organisasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik.

MAPPI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa sikap ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kepastian hukum, keadilan dan keberlangsungan Profesi Penilai di Indonesia.

MAPPI percaya bahwa penegakan hukum yang sehat harus mampu membedakan antara kebijakan, proses administrative dan pendapat profesional. Dengan demikian, Profesi Penilai dapat terus menjalankan perannya secara independen dan berkontribusi bagi pembangunan nasional tanpa rasa takut dikriminalisasi.

“Kami (MAPPI) mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga marwah Profesi Penilai dan menegakkan hukum secara adil, rasional dan berkeadilan,” pungkas Ketua Umum Dewan Pimpinan (DPN) Masyarakat Profesi Penilaian Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo.

Ihot Parasian Gultom Ketua Dewan Penilai MAPPI mengatakan ” Ada beberapa Aparat Penegak Hukum yang datang kepada kami menyurati kita menanyakan profesi penilai itu dalam tahap penyelidikan. Dalam konteks ini, jika masih dalam tahap penyelidikan pihak penyidik mencoba membuat konstruksi hukumnya. ”

Dari situ kita mencoba menjelaskan, posisi kami sebagai penilai, jika dalam kondisi itu penyidiknya mengetahui, maka mereka tidak akan memberatkan. Ada beberapa dari APH yang datang menyerahkan ke dewan penilai dan meminta tolong ditegakkan kode etik terhadap anggotanya,

Selanjutnya, Kita akan mencoba mempelajarinya dan memberikan satu sanksi yang setelah kita menyatakan sanksi tersebut sudah cukup buat penyidik tapi bukan untuk menjadikan tersangka, tapi untuk menjadi bantalan Hukum terhadap sipengguna laporan atau pemberi tugas. Dalam persidangan juga kami akan menyiapkan ahli, ujar Ihot Parasian.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *