Jakarta, Orang tua Darrel salah seorang anak korban tembak peluru nyasar yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 17 Desember 2025 bertempat di Musholla sekolah SMPN 33 Gresik ketika sedang mengikuti kegiatan sosialisasi sekolah tingkat lanjut (SMKN Krian Sidoarjo).
Akibat peluru nyasar yang mengenai tubuh Darrel dilarikan ke IGD rumah sakit Siti Khadijah untuk menjalani perawatan dan dari hasil Rontgen peluru yang masuk di tubuh kedua korban keluar.
Berdasarkan keterangan oknum yang memperkenalkan dirinya sebagai perwakilan dari Kesatuan atas nama perwira SUTAJI menemui kedua orang tua korban. Dihadapan Kepala Sekolah SMPN 33 menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya insiden tersebut. Ujar Dewi Murniati ibu Darrel kepada media di salah satu tempat di Jakarta, Kamis, (2/4/2026)
Sutaji saat itu menyampaikan bahwa benar jika pada hari itu sedang berlangsung latihan tembak yang belakangan diketahui jika latihan tembak tersebut diikuti oleh 4 batalyon (ZENI, ANGMOR, POM, TAIFIB) dilapangan tembak Bumi Marinir Karangpilang Surabaya.
Dalam pembicaraan singkat tersebut Perwira SUTAJI menyampaikan beberapa hal, di antaranya yakni, Pihak Kesatuan meminta maaf atas insiden yang terjadi sehingga mengakibatkan dua anak menjadi korban.
Pihak Kesatuan meminta kepada orang tua korban agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak Kesatuan juga menyampaikan akan bertanggungjawab penuh atas penyembuhan dan pemulihan Para Korban sampai tuntas, ujar Sutaji.
Dalam pembicaraan tersebut tak lupa SUTAJI meminta kepada keluarga korban untuk tidak melapor kemana-mana atas insiden peluru nyasar ini dan melarang untuk memviralkan.
PERLAKUAN PERWAKILAN SATUAN TIDAK BAIK SELAMA DI RUMAH SAKIT
Bahwa di hari dan tanggal yang sama, pada pukul 20.00 WIB dijadwalkan operasi besar pengambilan peluru dan pemasangan pen untuk Korban DARRELL. Namun selang 4 35 menit setelah Korban masuk ke ruang operasi, kami dipanggil melalui pengeras suara untuk menuju ke ruang operasi,ujar Dewi Murniati ibu Darrel.
Ternyata disana kami sudah ditunggu oleh seorang anggota yang memperkenalkan dirinya sebagai Komandan Kesehatan (dr. FAUZIE) mempermasalahkan pemilihan kamar VIP B yang dipilih oleh kami. Dalam obrolan tersebut dr. FAUZIE menyampaikan seolah-olah kami memanfaatkan kesatuan dengan mengambil fasilitas yang lebih bagus dari BPJS yang dia punya. Kata Dewi.
Bahkan mirisnya perdebatan tersebut mengakibatkan tindakan operasi besar yang seharusnya segera dilakukan hingga tertunda sampai beberapa jam, oleh karenanya korban DARRELL baru keluar dari kamar operasi pada pukul 23.30.
Bahwa setelah keluar dari kamar operasi pada pukul 23.30 dilanjutkan dengan melakukan foto Rontgen untuk mengetahui hasil pemasangan pen ditangan kiri Korban pasca operasi besar, Korban DARRELL dibawa menuju ke kamar inap. Sekira pukul 00,00 tak berselang lama setelah Korban masuk kamar inap, datang seorang yang memperkenalkan dirinya adalah MAYOR TRI.
Ternyata kedatangannya ke kamar perawatan korban di tengah malam itu untuk memaksa kami mengijinkan agar peluru yang telah diambil dari tangan korban pasca Operasi untuk segera diserahkan dan/atau dikembalikan ke kesatuan.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh kami karena peluru tersebut merupakan barang bukti dan secara patut seharusnya diamankan oleh pihak Rumah Sakit dan/atau aparat penegak hukum sampai perkara selesai. Akan tetapi penolakan ini justru direspon dengan pernyataan keras bahwa akan ada tim Penasehat Hukum dari kesatuan yang datang. Dan yang disesalkan oleh kami, kenapa hal tersebut dilakukan di depan korban yang baru selesai operasi besar, bahkan tanpa mempertimbangkan aspek psikologis dan hak korban atas kenyamanan serta rasa aman tegas Dewi.
PERTANGGUNGJAWABAN YANG TIDAK JELAS DAN PERLAKUAN TIDAK BAIK SETELAH KORBAN PULANG DARI RUMAH SAKIT
Usai menjalani perawatan, semua administrasi pembiayaan selama Para Korban dirawat di Rumah Sakit diselesaikan oleh Kesatuan saat para korban sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit pada tanggal 20 Desember 2025 termasuk kontrol 1 (satu) untuk korban (DARREL) dan 2 (dua) kali korban (RENHEART).
Kemudian pada tanggal 7 dan 14 Januari 2026 kami melakukan mediasi pertama dan kedua dengan pihak kesatuan yang dihadiri oleh kami dan teman saya (Sdr. MANSUR) dan dari Pihak Kesatuan dihadiri oleh koordinator media (MAYOR EKA) SUTAJI, ROFIK, JUANDI dan dua lagi tidak diketahui namanya.
Dalam 2 (dua) kali mediasi tidak ada progress, karena ternyata dari Pihak Kesatuan tidak menjawab 3 hal yang kami sampaikan diantaranya: Bahwa atas insiden peluru nyasar yang terjadi pada tanggai 17 Desember 2025, apa yang akan dilakukan oleh Pihak Kesatuan untuk mengevaluasi lapangan tembaknya? Agar dikemudian hari tidak terjadi lagi insiden peluru nyasar, Bahwa oleh karena dalam insiden peluru nyasar tersebut ada dua anak yang menjadi korban, apa tanggung jawab dari Pihak kesatuan?”
Bahwa atas cidera luka yang dialami dan/atau dibawa oleh Para Korban seumur hidup, apa yang dilakukan oleh Pihak Kesatuan untuk menjamin masa depan anak anak ini? Akan tetapi justru Pihak Kesatuan menjual kesedihan dengan menyampaikan apabila TIDAK PUNYA UANG:
Oleh karena hal tersebut diatas, kami melayangkan SOMASI PERTAMA dan KEDUA yang hal tersebut mengakibatkan pihak kesatuan mengirim seorang oknum yang merupakan salah satu INTELnya mendatangi orang tua yang mengantar-jemput sekolah korban (DARREL) pada tanggal 23 Januari 2026, bahkan jawaban SOMASI PERTAMA dikirimkan kepada kami oleh Tim Kuasa Hukum kesatuan pada tanggal 29 Januari 2026 dini hari pukul 00:05 .
Bahwa patut diduga apabila Pihak Kesatuan tidak komitmen dan/atau tidak punya itikad baik atas permintaan penyelesaian secara kekeluargaan dan/atau tanggung jawab yang pernah disampaikan kepada para kami sewaktu di IGD Rumah Sakit Siti Khadijah.
Maka pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 kami telah resmi melaporkan permasalahan ini ke POMAL KODAERAL V Surabaya:
SIKAP TIDAK EMPATI OKNUM POMAL KODAERAL
Bahwa pada saat kami melakukan pengaduan di POMAL KODAERAL V, kami mendapatkan sikap yang kurang empati dari salah satu oknum di kantor Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer (UP3M), diantaranya : Oknum tesebut menganggap bahwa pengaduan yang dilakukan oleh kami karena kompensasi yang sudah diterima kurang dengan mengatakan “ibu laporan ini karena kompensasi yang sudah diberikan kurang yaa?”. Padahal faktanya, kami belum pernah menerima kompensasi sepeserpun dari kesatuan.
Oknum tersebut juga menganggap jika laporan pengaduan tersebut dilakukan karena kami menuntut anak kami bisa kembali normal. Bahkan oknum tersebut menyatakan bisa jadi trauma akut yang dialami oleh korban (DARREL) itu sudah ada sebelum dugaan insiden peluru nyasar.
6 KLAUSUL YANG TIDAK PERNAH DIRESPON Bahwa setelah kami melakukan laporan pengaduan di POMAL KODAERAL V, pada tanggal 19 Februari 2026 pihak kesatuan melakukan pertemuan dengan kami dimana telah disepakati adanya penyelesaian secara kekeluargaan.
Kami mengajukan draft perdamaian yang didalamnya terdapat 6 (enam) klausul yang tidak direspon oleh pihak kesatuan, yakni:
1. Menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas insiden dugaan peluru nyasar yang dialami kedua korban.
2. Bertanggung jawab atas kerugian materiil dan inmateriil yang dialami oleh kedua korban.
3. Bertanggung jawab menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis serta perawatan psikologis sampai kedua korban dinyatakan sembuh secara Fisik dan Psikis.
4. Apabila dikemudian hari timbul gejala atau efek jangka panjang yang yang belum diperkirakan saat ini sebagai akibat dari insiden dugaan peluru nyasar tersebut, maka harus bertanggungjawab atas seluruh biaya pengobatan yang timbul.
5. Bertanggungjawab membantu para korban untuk menemukan bakat dan kemampuan yang dimilikinya serta mempermudah dan/atau menjamin para korban untuk masuk TNI (jika berminat).
6. Memberikan tali asih kepada para korban.
