OJK Memfasilitasi Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024

0

Jakarta, Jakartatv.com- OJK merupakan lembaga yang mengatur seluruh industri jasa keuangan di Indonesia, seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, pembiayaan, dana pensiun, dan industri jasa keuangan lainnya memfasilitasi pertemuan Ijtima Sanawi Lembaga Keuangan Bank dan non bank tahun 2024.

Kegiatan Ijtima kali ini di inisiasi oleh DSN-MUI dalam rangka memperkaya pengetahuan dan mempererat kompetensi sumber daya insani pelaku usaha jasa keuangan syariah termasuk didalamnya Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Ijtima sendiri sudah berlangsung selama 20 kali dan tahun 2024 ini diselenggarakan di hotel Grend Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat (11/10/2024) yang rencananya berlangsung selama dua hari (Jumat dan Sabtu).

Hadir sebagai pembicara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityawarman dan Friderica Widyawati Dewi, KE PEPK OJK dengan diikuti oleh 300 lebih peserta dari Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank dari seluruh Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah dengan meningkatkan daya saing keuangan syariah melalui berbagai regulasi dan program inisiatif yang telah dan akan diterbitkan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan hal itu dalam
sambutannya pada Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah
Tahun 2024 di Jakarta, Jumat.

Mirza mengatakan, menindaklanjuti amanat UU P2SK dalam penguatan keuangan syariah, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan antara lain sembilan POJK di
perbankan syariah, tujuh SEOJK perbankan syariah, satu POJK pasar modal syariah,
satu POJK tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi serta
satu POJK Industri Penjaminan Syariah.

“Dengan penerbitan regulasi yang dimaksud, diharapkan Dewan Pengawas Syariah dapat mengoptimalkan perannya antara lain dalam peningkatan tata kelola industri jasa keuangan syariah serta penguatan peran keuangan syariah yang berdaya saing tinggi,” kata Mirza.

Menurutnya, pada tahun ini OJK sedang menggagas pembentukan Komite
Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang bertujuan untuk meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan
dan penguatan keuangan syariah, meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah, dan mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

Ditambahkan Mirza, dalam mengembangkan sektor jasa keuangan syariah, OJK
berpegangan pada beberapa prinsip antara lain menciptakan level of playing field yang sama bagi keuangan syariah, memberikan penegasan dan kepastian hukum, serta meningkatkan comparative advantage dengan menonjolkan keunikan keuangan syariah.

Dalam catatan OJK, industri keuangan syariah telah menorehkan kinerja yang cukup baik dengan total aset sebesar Rp2.742,28 triliun per Agustus 2024. Total aset untuk sektor perbankan syariah mencapai Rp902,39 triliun, sektor industri keuangan nonbank syariah sebesar Rp163,47 triliun, dan sektor pasar modal syariah sebesar Rp1.676,42 triliun.

Capaian tersebut meningkat sebesar 12,91 persen (yoy) dari tahun sebelumnya.
Perkembangan yang positif ini menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Peserta Ijtima Sanawi sendiri dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari Hotel syariah, Asuransi Syariah, pegadaian Syariah, Rumah sakit Syariah, perbankan Syariah, dana pensiun syariah, Koperasi Syariah, Saham Syariah, (Lembaga bisnis syariah, lembaga keuangan bank dan non bank)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *