Jakartatv.com- Salah satu pengusaha tambang lokal yang berasal dari Sulawesi Tenggara melaporkan kepada BKPM, Presiden dan DPR RI terkait salah satu perusahaan tambang asing asal China yang di duga telah melakukan penipuan terhadapnya. Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Yusuf Yahya selaku Komisaris Utama/Kuasa Direktur PT. Yusuf Grup Sejati kepada awak media ini di Jakarta (28/10).
Yusuf menceritakan dari awal kronologis sehingga perusahaannya merasa tertipu oleh ulah PT. OSS salah satu perusahaan investasi asal china di Indonesia. Awalnya, cerita Yusuf, Pemerintah Indonesia memberikan kelonggaran bagi perusahaan asing dalam melakukan investasi di Indonesia. Kelonggaran tersebut tertuang dalam program pemerintah yang memberikan Tax Holiday. Lalu dibuatlah regulasinya dengan lahirnya Permen no. 1 tahun 2022 tentang tata cara kemitraan perusahaan asing dan perusahaan local dan nasional UMKM menengah keatas.
Kami sebagai perusahaan daerah beberapa waktu lalu diundang oleh kementerian investasi dan BKPM untuk membangun kemitraan dengan perusahaan asing bernama PT. First Heavy Nickel Industry. Pada saat kami di undang di Kementerian investasi dan BKPM, perusahaan asing tersebut mengajukan fasilitas yang namanya tax holiday, pemerintah menyampaikan kepada perusahaan asing tersebut bahwa syarat untuk mendapatkan tax holiday harus membangun kemitraan wajib hukumnya dengan pengusaha daerah tempat berinvestasi, kata Yusuf.
kemudian PT FHNI menyampaikan kepada negara bahwa ada kegiatan pembangunan areal smelter baterai di daerah Morosi, kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, pekerjaan yang dimaksud adalah pengerukan dan penimbunan dengan anggaran 305 miliar rupiah. Ada dua perusahaan daerah yang ditunjuk untuk mengerjakan pekerjaan tersebut yakni PT. Yusuf Grup Sejati dan PT. Radika. Akan tetapi dalam proses selanjutnya PT. Radika ini tidak memenuhi syarat sehingga dinyatakan tidak lulus verifikasi.
Maka PT. Yusuf Grup Sejati yang dianggap qualified yang memenuhi kriteria sesuai dengan standard yang diminta oleh PT FHNI, kemudian atas dasar kesepakatan antar PT FHNI dan PT. Yusuf Grup Sejati (YGS) dan dengan disaksikan oleh kementerian BKPM selaku fasilitator bersepakat untuk para pihak membuat kesepakatan yang diatur dalam MoU. Nota Kesepakatan Kerjasama antara PT. FHNI dan YGS di ketahui oleh Anna Nurbani Direktur Pemberdayaan Usaha BKPM pada tanggal 25 Januari 2022, ujarnya.
Lebih lanjut, kata Yusuf, sebagai tindak lanjut MoU maka pada bulan Mei 2022 dilakukan penandatanganan kontrak kerjasama pekerjaan pengerukan dan penimbunan. Menurut keterangan PT. FHNI dihadapan pemerintah maupun PT. YGS pada saat rapat zoom meeting pada saat itu PT. FHNI menyodorkan PT. OSS yang dianggap bagian dari perusahaan konsorsium FHNI. Menurut keterangan PT.FHNI, bahwa pimpinan PT. OSS dan PT.FHNI adalah orang yang sama yakni Zhu Mingdong, Sehingga tidak dipermasalahkan oleh PT, YGS dan juga BPKM.
Selanjutnya PT. YGS diundang oleh PT. OSS untuk penandatanganan kontrak pekerjaan pengerukan dan penimbunan sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam MoU sebelumnya dengan PT. FHNI. Kontrak kerjasama ditandatangani oleh PT. OSS dan PT YGS pada tanggal 19 Mei 2022, namun dalam proses selanjutnya, dokumen kontrak baru diterima oleh PT. YGS pada tanggal 9 Juni 2022 ada jeda hampir satu bulan.
Dengan berbekal kontrak tersebut, Management PT. YGS langsung kelokasi Site dimana perusahaan OSS berada dan berkoordinasi dengan karyawan di situ. Meskipun awalnya dokumen kontrak agak diragukan oleh pihak site OSS akhirnya setelah di konfirmasi kekantor pusatnya OSS di Jakarta persoalan kontrak sudah clear dan legal. Ujar Yusuf. Selanjutnya Pimpinan Site Management PT. OSS memerintahkan pengawas lapangan PT.OSS untuk menunjukan lokasi pekerjaan penimbunan pada tanggal 17 Juni 2022.
PT. Yusuf Grup Sejati (YGS) kemudian mempersiapkan pekerjaan pendahuluan membutuhkan waktu yang panjang dimana ada aspek sosial karena kami juga mendapat petunjuk dari pemerintah setempat maupun pengawas di OSS, bahwa pak Yusuf tolong aspek Sosial di perhatikan dengan bercermin pada tahun –tahun sebelumnya. Maka dipandang perlu bersosialisasi dengan masyarakat. PT YGS segera berkoordinasi dengan pemerintah desa, masyarakat, dengan pemilik quarry, pemerintah daerah yang didokumentasikan dalam video pertemuan .
Setelah pekerjaan persiapan dilakukan ada kabar dari pengawas lapangan PT. OSS mengalihkan lokasi pekerjaan yang sudah ditunjuk sebelumnya ke lokasi yang kedua. Tentunya PT.YGS membutuhkan kembali proses dimana lokasi pertama dan lokasi kedua jaraknya itu hampir tiga kali lipat. Dari quarry dan lokasi pertama yang ditunjuk jaraknya sekitar 1 (satu) sampai satu setengah kilo meter jaraknya. Sedangkan lokasi yang kedua yang ditunjukan jaraknya hampir lima kilo meter, yang tentunya kami harus berhitung ulang dan mensosialisasikan dengan masyarakat. Pada saat itu atas arahan dari dari pihak OSS meminta agar dikerjakan dahulu jalan holing dari quarry sampai titik pembuangan, katanya.
Pekerjaan tersebut akhirnya mulai dikerjakan oleh PT. YGS dengan menyampaikan butuh kembali sosialisasi butuh waktu kurang lebih satu dua bulan. Pada bulan Agustus, PT YGS sempat dikonfirmasi oleh pihak PT. OSS bagaimana terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut dan dijawab akan segera di clearkan terlebih dahulu semua dan di bulan September akan datang dan menyampaikan terkait pekerjaan.
Pada bulan September 2022, pada sekitar tanggal 10 kami sudah mempersiapkan segala peralatan dengan mendatangkan dump truck, alat berat untuk melakukan action di lapangan. Saat kami laporkan persiapan tersebut pada pihak pengawas lapangan PT. OSS yang meminta agar disampaikan juga kepada pihak pimpinan di site ujar pengawas lapangan itu.
Dikarenakan pimpinan site tidak dapat berbahasa Indonesia, maka didatangkan juru bahasa dari pihak PT. OSS untuk menyampaikan hal itu. Sehingga kami bisa bertemu dengan pimpinan PT.OSS pada tanggal 20 bulan September 2022. Pada saat itu pimpinan site PT. OSS mengatakan bahwa “MAAF SUDAH TIDAK ADA PENIMBUNAN”. Tentunya kami kaget atas kabar tersebut, kami ingatkan kembali namun yang ironisnya dia minta kembali kontrak seolah-olah bahwa masalah pekerjaan ini baru mau dilihat lagi legalnya. Begitu di perlihatkan kembali aslinya, pihak pimpinan site PT. OSS mengatakan “ SILAHKAN BERKOORDINASI DENGAN PIMPINAN OSS YANG ADA DI KANTOR PUSAT YANG ADA DIJAKARTA”.
Karena disadari oleh PT.YGS terikat kontrak, maka secara resmi YGS menyurat kepada Pimpinan PT.OSS di Jakarta yang isi surat adalah mempertanyakan terkait masalah pekerjaan penimbunan ini. Surat tersebut tidak dijawab oleh PT.OSS, hanya kemudian mengkonfirmasi melalui WA, yang disampaikan LO/juru bahasanya bernama Sandri mengatakan cukup melalui WA saja, Ujar Yusuf mengutip perkataan sdr. Sandri Humas PT.OSS kepadanya. Yusuf berharap agar persoalan ini dapat di ekspose sehingga menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat luas, tegas Yusuf.
Karena tidak ada tanggapan dari PT.OSS atas suratnya, maka pihak PT.YGS membuat surat pengaduan kepada BKPM pada tanggal 17 Oktober 2022 yang sampai hari ini juga pihak kementerian investasi BKPM berulang kali juga menyampaikan kepada pihak PT.OSS agar pengaduan ini di jawab secara resmi. Pihak OSS atau pihak FHNI mencoba melobi PT. YGS namun tidak ada tindak lanjut dari pengaduan PT.YGS. PT. YGS meminta kepada Presiden atau DPR RI , terkait surat pengaduan PT. YGS karena jelas-jelas kami merasa ditipu oleh perusahaan asing ini, ujar Yusuf.
Yusuf berharap Pemerintah dalam hal ini BKPM selaku Fasilitator dan Pemerintah beserta DPR RI dengan kewenangannya agar menindak investor nakal yang berbuat sewenang-wenang dan tidak komitmen terhadap pengusaha lokal sesuai komitmen Presiden Jokowi tentang pemberdayaan pengusaha lokal. Apalagi ini sudah terikat kontrak kerjasama antara perusahaan kami dengan perusahaan asing. Kami juga menduga bahwa ada upaya dari perusahaan asing untuk memuluskan tax holiday sebagai salah satu syarat agar negara memberikan fasilitas tax holiday.
Jadi, kami berharap apa yang kami sampaikan ini untuk di indahkan dan jangan sampai mencoba untuk melakukan suatu tindakan spekulasi yang mengarah kepada penipuan kepada perusaaan lokal, jika tidak ada jawaban dari pihak OSS, maka jangan salahkan jika kami akan melakukan aksi demo dengan menutup sementara lokasi Tambang Morosi dan mendesak agar pihak OSS menepati janjinya. Ini akan kami lakukan untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada kami dan masyarakat di Morosi, agar perusahaan lokal tidak mengalami kerugian baik materiil maupun immaterial, Pungkasnya.
Media ini sudah mengkonfirmasi kepada Pihak BPKM dengan mendatangi langsung kantor BPKM untuk bertemu dengan pejabat Direktur Pemberdayan Usaha BKPM Anna Nurbani pada Jumat, 28 Oktober 2022 namun pejabat tersebut tidak berada ditempat, saat di konfirmasi melalui ponsel nomor 0813185985.. juga tidak ada balasan, Sedangkan Pihak PT. OSS di hubungi melalui ponsel WA melalui nomor 0822728886.. hingga berita ini di tayangkan juga tidak ada jawaban.