• Thu. Jul 16th, 2026

www.jakarta-tv. com

Dosen dan Mahasiswa Magister Hukum UMT Bahas Dinamika Hukum Konstitusi dan Peradilan Konstitusi

Byadmin

Jul 16, 2026

Laporan : Lemens Kodongan

JAKARTA – Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Mpu Tantular (UMT) menggelar perkuliahan secara Hybrid dan tatap muka mata kuliah Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi bertempat di Kampus UMT, Jl. Cipinang Besar No.2, RT.1/RW.1, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2026) pukul 19.30 WIB.

Perkuliahan off line dipimpin oleh Dr. H.Busrizalti, S.H., M.H. sebagai dosen pengampu mata kuliah Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi. Dalam perkuliahan tersebut, mahasiswa memperoleh pembahasan komprehensif mengenai konsep hukum konstitusi, perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia, serta mekanisme hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Peserta kuliah berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jabodetabek hingga Surabaya, sehingga diskusi berlangsung dinamis dengan beragam perspektif.

Dr. Busrizalti menjelaskan bahwa hukum konstitusi tidak hanya mempelajari ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara negara, lembaga negara, dan warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.

“Konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan negara sekaligus memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara,” jelasnya di hadapan mahasiswa.

Materi kuliah juga membahas prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan, hubungan antar-lembaga negara, serta dinamika perkembangan hukum konstitusi di Indonesia melalui pendekatan teoritis dan praktik ketatanegaraan.

Pada sesi berikutnya, mahasiswa mendalami kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Pembahasan meliputi kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilu, serta menangani perkara konstitusional lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mahasiswa mempelajari tahapan hukum acara Mahkamah Konstitusi, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan persidangan, proses pembuktian, hingga penyusunan pertimbangan hukum dalam putusan.

Suasana perkuliahan berlangsung interaktif. Mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan serta menyampaikan analisis terhadap berbagai isu konstitusi yang berkembang di Indonesia.

Beragam latar belakang profesi dan daerah asal peserta turut memperkaya diskusi akademik.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pertemuan penutup mata kuliah Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi pada semester ini. Momen tersebut dimanfaatkan mahasiswa untuk merefleksikan materi yang telah dipelajari serta memperkuat pemahaman mengenai hubungan antara teori hukum konstitusi dengan praktik ketatanegaraan nasional.

Usai perkuliahan, dosen dan mahasiswa melanjutkan kegiatan dengan makan malam bersama sebagai ajang mempererat hubungan akademik dan membangun komunikasi yang lebih akrab di lingkungan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mpu Tantular.

Melalui mata kuliah ini, Program Magister Ilmu Hukum UMT berharap mahasiswa memiliki kemampuan analisis yang lebih mendalam mengenai persoalan hukum konstitusi dan mampu memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum serta praktik ketatanegaraan di Indonesia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *