• Sun. Mar 29th, 2026

www.jakarta-tv. com

Phoebe Lawfirm Tangani Sengketa Investasi Vila di Bali Sebesar Rp4,5 Miliar

Byadmin

Mar 27, 2026

Bali, Phoebe Lawfirm secara resmi dipercaya untuk menangani sengketa hukum terkait investasi properti berupa vila di Bali yang melibatkan seorang Warga Negara Asing inisial SS dan seorang Warga Negara Indonesia inisial LB.

Dian Anggraini, SE, SH kuasa hukum dari Phoebe Law firm mengatakan “Perkara ini berawal dari hubungan personal antara kedua pihak yang telah berlangsung kurang lebih selama tiga (3) tahun. Dalam kurun waktu tersebut, WNA mengaku telah melakukan pengeluaran finansial yang signifikan, termasuk investasi untuk pembelian sebuah vila di Bali dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar” ujarnya kepada media ini Jumat, (27/3/2026)

Investasi tersebut dilakukan dengan dalih untuk membina hubungan jangka panjang sekaligus mempersiapkan bisnis bersama. Dikarenakan adanya pembatasan kepemilikan properti oleh WNA di Indonesia, pembelian vila tersebut dilakukan dengan menggunakan nama WNI.

Namun, setelah proses pembelian selesai dan sertifikat properti telah dibalik nama atas nama WNI, hubungan antara kedua pihak berakhir. Sejak saat itu, timbul sengketa hukum karena WNA menuntut pengembalian dana sebesar Rp4,5 miliar yang telah diinvestasikan, sementara pihak WNI menolak untuk mengembalikan dana tersebut.

Atas dasar itu, WNA melalui kuasa hukumnya dari Phoebe Lawfirm akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memperjuangkan hak-haknya, termasuk kemungkinan pengajuan gugatan perdata.

Phoebe Lawfirm menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat adanya dugaan kerugian finansial yang signifikan serta potensi pelanggaran prinsip keadilan dalam hubungan hukum antara para pihak.

Lebih lanjut, Phoebe Lawfirm akan terus mengedepankan penyelesaian yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *