• Fri. Aug 14th, 2026

www.jakarta-tv. com

Ratusan Jurnalis Geruduk Kantor PERADI, Desak Dewan Kehormatan Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Etik Advokat

Byadmin

Aug 14, 2026

JAKARTA — Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum menggelar aksi damai di Gedung PERADI Tower, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Massa mendesak Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memeriksa dan menindaklanjuti laporan terhadap advokat berinisial ID alias Iki Dulagin yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan serta sejumlah dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, yang bertindak sebagai koordinator aksi, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap sejumlah wartawan yang disebut mengalami dugaan ancaman, intimidasi hingga percobaan penyuapan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Kawan-kawan jurnalis harus bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi,” ujar Jalih di lokasi aksi.

Menurut Jalih, kemerdekaan pers merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28F UUD 1945. Ia juga mengingatkan adanya ketentuan pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Jalih meminta Dewan Kehormatan PERADI, di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan, memeriksa laporan terhadap advokat tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan kode etik profesi advokat.
“Kami meminta Dewan Kehormatan PERADI memberikan putusan yang adil dan objektif demi menjaga marwah profesi advokat,” katanya.

Aduan Dugaan Pelanggaran Etik
Selain aksi solidaritas wartawan, seorang warga bernama Lisa, didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum NU Bogor Raya, juga berencana menyampaikan pengaduan etik terhadap Iki Dulagin kepada Dewan Kehormatan PERADI.
Lisa menduga terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan advokat tersebut ketika bertindak sebagai kuasa hukum mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira.

Dugaan tersebut, menurut Lisa, antara lain berkaitan dengan manipulasi data, kecurangan dalam proses hukum, hingga dugaan penghasutan terhadap anggota keluarganya.
Lisa mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung sejak proses perceraian pada 2021.
“Saya tidak pernah menerima surat panggilan sidang secara patut dari pengadilan, namun proses perceraian tiba-tiba diputus secara verstek,” kata Lisa.

Ia juga mempersoalkan perubahan status administrasi pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang menurut pengakuannya terjadi tanpa sepengetahuannya.

Persoalan lain yang disampaikan Lisa berkaitan dengan sengketa aset berupa rumah warisan dari almarhum ayahnya. Menurut Lisa, rumah tersebut telah dinyatakan sebagai harta bawaan miliknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lisa menyebut perkara tersebut telah diperiksa mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 222.

Namun, berdasarkan data yang disebut berasal dari BPN Jakarta Utara tertanggal 12 Juni 2025, Lisa menduga terdapat pengajuan pemblokiran terhadap sertifikat rumah warisan tersebut oleh Iki Dulagin yang saat itu bertindak sebagai kuasa hukum mantan suaminya.

Lisa juga menuding advokat tersebut menghasut anak sulungnya untuk mengajukan gugatan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Serang. Gugatan tersebut, menurut Lisa, kemudian ditolak pada tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

Tempuh Jalur Hukum
Lisa mengatakan dirinya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan, pemalsuan, dan perampasan aset.
Ia berharap pengaduan etik yang disampaikan kepada PERADI dapat diperiksa secara menyeluruh dan menghasilkan keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap PERADI berlaku adil. Sebagai profesi yang terhormat, advokat seharusnya menolong orang secara profesional, bukan justru memanipulasi data dan merampas hak ahli waris yang sah,” ujarnya.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut berakhir pada sekitar pukul 16.00 WIB. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib. Selama aksi berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.

Redaksi Beri Ruang Hak Jawab

Redaksi menegaskan bahwa seluruh tuduhan terkait dugaan intimidasi, manipulasi data, penyerobotan, pemalsuan, perampasan aset maupun pelanggaran kode etik dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan dan klaim dari pihak pelapor serta belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Kebenaran mengenai dugaan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, termasuk Dewan Kehormatan PERADI dan aparat penegak hukum, berdasarkan bukti, saksi, serta keterangan dari seluruh pihak.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Iki Dulagin maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *