JAKARTA – Presidium Mitra BGN Seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung DPR RI Senayan pada Kamis (8/10/2026) untuk mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan persoalan kepastian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta memberikan kejelasan atas investasi yang telah dikeluarkan para mitra dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam aksi yang dipimpin oleh Panglima presidium Aksi SYAWALUDDIN AWENG dan Korlap Aksi, Herwil Junaidi Harefa, didukung perwakilan SPPG dari seluruh wilayah di Indonesia berlangsung sejak pukul 13.00 wib, para mitra menyampaikan aspirasi kepada DPR RI, Istana Negara, dan Badan Gizi Nasional (BGN). Mereka menuntut kepastian status operasional SPPG, perlindungan hukum terhadap investasi, serta mekanisme penyelesaian apabila fasilitas yang telah dibangun tidak dapat dioperasionalkan.
Aksi tersebut mengusung tema “Mengembalikan Amanah SPPG kepada Presiden Prabowo” dengan seruan, “Kembalikan Investasi Kami — Presiden Bertanggung Jawab.”
Presidium menilai persoalan yang dihadapi para mitra tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan bisnis, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang telah menginvestasikan modal untuk mendukung program prioritas pemerintah.
Para mitra mengaku telah mengeluarkan dana untuk membangun fasilitas dapur, membeli peralatan memasak dan penyimpanan, menyediakan kendaraan distribusi, merekrut tenaga kerja, serta mempersiapkan kebutuhan operasional lainnya. Sebagian investasi tersebut, menurut Presidium, bersumber dari dana pribadi maupun pembiayaan melalui perbankan dan lembaga pembiayaan.
Ketidakpastian operasional, lanjut Presidium, menimbulkan persoalan bagi mitra karena kewajiban pembiayaan dan biaya yang telah dikeluarkan tetap harus ditanggung.
Desak Kepastian Hukum dan Operasional SPPG
Presidium Mitra BGN Seluruh Indonesia mendasarkan tuntutannya pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Presidium, mitra yang telah melakukan investasi berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah perlu memperoleh penjelasan mengenai status kerja sama, hasil verifikasi, kelayakan fasilitas, serta kepastian operasional masing-masing SPPG.
Presidium juga menilai perubahan kebijakan merupakan kewenangan pemerintah. Namun, apabila perubahan tersebut berdampak terhadap investasi dan hubungan kerja sama yang telah berjalan, pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka serta menyiapkan mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam konteks tersebut, Presidium meminta BGN memberikan kepastian administratif agar para mitra mengetahui langkah yang harus ditempuh, termasuk apabila terdapat kekurangan fasilitas atau persyaratan yang masih harus dipenuhi.
Soroti Tanggung Jawab BGN
Presidium turut menyoroti peran dan tanggung jawab Badan Gizi Nasional dalam pelaksanaan program MBG. BGN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, sedangkan tata kelola penyelenggaraan program MBG diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Presidium meminta pelaksanaan kebijakan terkait SPPG dilakukan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika keputusan administratif berdampak langsung terhadap investasi masyarakat.
Selain itu, Presidium merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, kemanfaatan, dan pelayanan yang baik.
Presidium mempertanyakan bagaimana pemerintah memberikan kepastian kepada mitra yang telah membangun fasilitas sesuai mekanisme yang berlaku serta bagaimana risiko akibat perubahan kebijakan dapat diselesaikan secara proporsional.
Mereka meminta BGN menjelaskan alasan apabila suatu SPPG belum dapat beroperasi, termasuk status verifikasi dan persyaratan yang masih harus dipenuhi.
Minta Penyelesaian Investasi Berdasarkan Perjanjian
Persoalan investasi juga berkaitan dengan dokumen kerja sama yang dimiliki masing-masing mitra. Presidium merujuk pada Pasal 1338 KUH Perdata yang mengatur kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah serta kewajiban melaksanakannya dengan itikad baik.
Atas dasar itu, Presidium meminta agar hubungan kontraktual antara mitra dan pihak terkait diperiksa berdasarkan isi perjanjian, dokumen kerja sama, serta kewajiban yang telah dipenuhi masing-masing pihak.
Apabila ditemukan kewajiban kontraktual yang tidak dipenuhi, Presidium meminta agar penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Presidium menegaskan, tuntutan penyelesaian investasi bukan berarti meminta pemberian dana secara cuma-cuma dari negara. Mereka menginginkan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak serta penyelesaian yang adil apabila kerja sama tidak dapat dilanjutkan.
Menurut Presidium, apabila pola kemitraan dihentikan atau fasilitas yang telah dibangun tidak lagi dapat digunakan untuk program MBG, perlu ada mekanisme penyelesaian investasi yang transparan, terukur, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Minta Audit dan Evaluasi Transparan
Selain kepastian operasional, Presidium meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kemitraan SPPG. Evaluasi tersebut diharapkan mencakup jumlah SPPG, status pembangunan, hasil verifikasi, nilai investasi, sumber pembiayaan, status perjanjian, dan kewajiban masing-masing pihak.
Presidium menyatakan mendukung pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran atau penyimpangan. Namun, pemeriksaan diminta dilakukan berdasarkan data, dokumen, dan prosedur yang berlaku, bukan dengan menggeneralisasi seluruh mitra.
Mereka juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai bagian dari kerangka tuntutan atas keterbukaan informasi, kepastian prosedur, dan akuntabilitas pelayanan administrasi.
Presidium menilai informasi mengenai persyaratan, tahapan verifikasi, status pengajuan, dan jadwal penyelesaian diperlukan agar para mitra dapat mengetahui posisi masing-masing SPPG secara jelas.
Tiga Tuntutan kepada Presiden Prabowo
Dalam aksi tersebut, Presidium Mitra BGN Seluruh Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pertama, memberikan kepastian operasional bagi SPPG yang telah memenuhi persyaratan, termasuk kejelasan status dan jadwal operasional.
Kedua, menjamin kepastian hukum bagi para mitra dengan memeriksa dan menyelesaikan hak serta kewajiban yang timbul dari perjanjian dan kebijakan yang berlaku.
Ketiga, menyiapkan mekanisme penyelesaian investasi apabila kemitraan tidak dilanjutkan atau fasilitas yang telah dibangun tidak dapat dioperasionalkan, dengan tetap memperhatikan dasar hukum, isi perjanjian, dan hasil pemeriksaan masing-masing kasus.
Sebelumnya, Paguyuban Mitra SPPG se-Indonesia juga telah meminta Kepala BGN memberikan jawaban tertulis paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima. Jawaban yang diminta meliputi status SPPG, hasil verifikasi, status kerja sama, jadwal operasional, alasan penundaan, dan mekanisme penyelesaian investasi apabila fasilitas tidak dapat digunakan.
Presidium menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme pengawasan dan hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan persoalan kepada Ombudsman RI dan DPR RI, serta menempuh jalur hukum administrasi atau perdata apabila terdapat dasar hukum yang memadai.
Tegaskan Dukungan terhadap Program MBG
Presidium menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan menghentikan Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, mereka menyatakan ingin program pemerintah itu berjalan dengan tata kelola yang baik, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami tidak ingin MBG gagal. Kami ingin MBG berhasil. Tetapi keberhasilan program negara tidak boleh dibangun dengan mengorbankan rakyat yang telah ikut berinvestasi untuk menjalankannya,” demikian pernyataan Presidium dalam materi aksi.
Presidium juga menyampaikan pesan bahwa mitra yang masih dibutuhkan perlu diberikan kepastian untuk bekerja, sedangkan mitra yang masih memiliki kekurangan harus memperoleh kesempatan memperbaiki sesuai ketentuan.
Adapun apabila kemitraan tidak dapat dilanjutkan, Presidium meminta agar penyelesaian investasi dilakukan secara adil berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui aksi tersebut, Presidium berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi para mitra dan mendorong BGN menyampaikan jawaban resmi mengenai status operasional SPPG serta penyelesaian persoalan investasi.
