• Sun. Sep 20th, 2026

www.jakarta-tv. com

KUKB Perjuangkan Pengakuan Kemerdekaan Indonesia, Klaim Potensi Kompensasi Capai Rp8.000 Triliun

Byadmin

Sep 20, 2026

JAKARTA — Perjuangan mengenai pengakuan sejarah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 serta pertanggungjawaban atas kekerasan dan kerugian yang terjadi pada masa kolonial Belanda kembali menjadi perhatian.

Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) selama bertahun-tahun menyuarakan persoalan tersebut, termasuk tuntutan pengakuan sejarah, permintaan maaf, pemulihan hak korban, serta pertanggungjawaban atas berbagai peristiwa kekerasan pada periode perang kemerdekaan Indonesia.

Dalam perkembangan terbaru, Ketua Umum Malesung Banyumas, Rendy Wolayan, disebut mengundang aktivis pembela keadilan dan hak asasi manusia, Jeffry Pondaag, untuk kembali ke Indonesia setelah selama puluhan tahun memperjuangkan persoalan tersebut dari Belanda.

Jeffry Pondaag merupakan tokoh yang selama bertahun-tahun menyuarakan tuntutan melalui KUKB terkait sejarah hubungan Indonesia-Belanda, khususnya mengenai periode 1945–1949.

“Tujuan perjuangan kami adalah agar Pemerintah Belanda mengakui secara hukum bahwa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, meminta maaf atas kejahatan kolonial, serta mengakui korban Indonesia dan kerugian akibat perang, perampasan, pemulihan hak dan penderitaan rakyat Indonesia,” ujar Jeffry, didampingi Rendy Wolayan, saat berbincang dengan media ini di salah satu tempat di Jakarta Utara, Sabtu (19/9/2026).

Klaim Kompensasi Rp8.000 Triliun
Dalam narasi perjuangan KUKB, muncul pula perhitungan mengenai potensi kewajiban kompensasi yang disebut dapat mencapai sekitar Rp8.000 triliun apabila berbagai konsekuensi sejarah dan hukum masa kolonial diperhitungkan.

Namun, angka tersebut merupakan klaim atau perhitungan dari pihak yang memperjuangkan persoalan tersebut dan bukan merupakan keputusan pembayaran yang telah disetujui Pemerintah Belanda.

Klarifikasi mengenai klaim serupa pernah diterbitkan JalaHoaks Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2023. Saat itu beredar informasi bahwa Belanda akan membayar kompensasi Rp2.417 triliun setelah mengakui kemerdekaan Indonesia.

JalaHoaks menyatakan klaim tersebut tidak benar. Menurut klarifikasi tersebut, angka Rp2.417 triliun bukan berasal dari pernyataan Perdana Menteri Belanda, melainkan merupakan perhitungan atau pendapat Jeffry Pondaag mengenai konsekuensi hukum dan pengembalian sejumlah pembayaran historis beserta bunga.

Karena itu, narasi bahwa “dana Rp8.000 triliun akan langsung cair” belum dapat diperlakukan sebagai fakta mengenai pembayaran yang telah diputuskan Pemerintah Belanda.

Belanda dan Pengakuan 17 Agustus 1945
Persoalan mengenai tanggal kemerdekaan Indonesia mengalami perkembangan penting pada 2023.

Perdana Menteri Belanda saat itu, Mark Rutte, menyatakan pengakuan bahwa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembahasan mengenai dekolonisasi di parlemen Belanda pada Juni 2023.

JalaHoaks mencatat bahwa pengakuan tersebut berbeda dengan klaim mengenai adanya pembayaran kompensasi triliunan rupiah. Tidak ditemukan pernyataan Rutte yang menjanjikan pembayaran Rp2.417 triliun kepada Indonesia.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pengakuan politik mengenai tanggal kemerdekaan dengan persoalan mengenai apakah pengakuan tersebut secara otomatis melahirkan kewajiban pembayaran kompensasi tertentu.

Persoalan Korban dan Kekerasan Masa Kolonial
Perdebatan mengenai pertanggungjawaban Belanda juga berkaitan dengan berbagai kekerasan yang terjadi selama periode 1945–1949.

Pemerintah Belanda sebelumnya telah memiliki mekanisme penyelesaian perdata bagi keluarga korban eksekusi massal yang terjadi di sejumlah wilayah bekas Hindia Belanda. Dokumen resmi Pemerintah Belanda menyebut kerangka penyelesaian bagi janda korban eksekusi massal, antara lain terkait peristiwa Rawagede dan Sulawesi Selatan.

Dalam perkembangan lain yang dikutip dari pemberitaan media, Pemerintah Belanda juga disebut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga mantan tentara Maluku atas perlakuan terhadap mereka setelah dipindahkan ke Belanda pada 1951.

Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai bagaimana Pemerintah Belanda memandang dan mempertanggungjawabkan sejarah kolonialnya.

Namun, permintaan maaf atau pengakuan atas peristiwa tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kewajiban pembayaran kompensasi sebesar Rp8.000 triliun kepada seluruh rakyat Indonesia.

Ungkapan “Anjing dan Pribumi”
Dalam pembicaraan mengenai sejarah kolonial, Jeffry juga menyinggung penggunaan ungkapan “verboden voor honden en inlanders”, yang secara umum diterjemahkan sebagai larangan bagi anjing dan pribumi.

Ungkapan tersebut kerap digunakan dalam narasi sejarah untuk menggambarkan diskriminasi dan perlakuan rasial terhadap masyarakat pribumi pada masa kolonial.

Menurut Jeffry, pengalaman sejarah tersebut penting untuk terus diingat agar masyarakat Indonesia memahami sejarah penjajahan, diskriminasi, dan perjuangan kemerdekaan.

“Persoalan ini bukan hanya mengenai uang. Yang paling penting adalah pengakuan sejarah, pertanggungjawaban dan pemulihan hak para korban,” kata Jeffry.

Perjuangan Jeffry Pondaag
Jeffry Pondaag selama bertahun-tahun memperjuangkan isu tersebut dari Belanda melalui KUKB.

Salah satu persoalan yang pernah menjadi perhatian adalah skema kompensasi bagi keluarga korban eksekusi pada periode 1945–1949. KUKB menyatakan bahwa kompensasi yang ditawarkan kepada keluarga korban tidak mencerminkan besarnya penderitaan yang dialami.

Bagi KUKB, persoalan tersebut tidak semata-mata dapat diukur berdasarkan nominal kompensasi. Pengakuan sejarah, pertanggungjawaban, pemulihan hak korban dan kejelasan posisi Indonesia dalam sejarah hubungan Indonesia-Belanda juga menjadi bagian dari perjuangan.

Rendy Wolayan Dorong Perjuangan Dibawa ke Indonesia

Rendy Wolayan mendorong agar Jeffry Pondaag kembali ke Indonesia untuk menyampaikan perkembangan perjuangan yang selama ini dilakukan di Belanda.

Menurut Rendy, kepulangan Jeffry dapat membuka ruang dialog dengan masyarakat, aktivis, akademisi, pegiat HAM dan berbagai elemen masyarakat Indonesia.

Selain itu, perkembangan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Indonesia dalam melihat kembali aspek sejarah, hukum dan hubungan diplomatik Indonesia-Belanda.

Pihak yang mendukung perjuangan KUKB berpandangan bahwa apabila terdapat tuntutan kompensasi, persoalan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dari aspek sejarah, hukum internasional dan hukum antarnegara.

Kajian tersebut antara lain perlu menjawab mengenai dasar hukum tuntutan, pihak yang memiliki hak menerima kompensasi, mekanisme penyelesaian, besaran kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta apakah terdapat kesepakatan atau keputusan antarnegara yang dapat menjadi dasar pembayaran.
Belum Ada Keputusan Pembayaran Rp8.000 Triliun

Dengan demikian, angka Rp8.000 triliun saat ini harus ditempatkan sebagai klaim atau estimasi yang dikaitkan dengan perjuangan KUKB, bukan sebagai dana yang telah disetujui atau dipastikan akan dicairkan Pemerintah Belanda.

Catatan penting juga berlaku terhadap informasi mengenai kompensasi triliunan rupiah yang pernah beredar sebelumnya. JalaHoaks secara khusus menyatakan bahwa klaim Pemerintah Belanda menyiapkan Rp2.417 triliun sebagai kompensasi adalah informasi yang tidak benar.

Sementara itu, perjuangan KUKB mengenai pengakuan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, pertanggungjawaban atas kekerasan masa kolonial, serta pemulihan hak korban masih menjadi bagian dari perdebatan sejarah dan hukum yang terus berlangsung.

Catatan redaksi: Penyebutan angka Rp8.000 triliun dalam berita ini merupakan klaim atau perhitungan yang dikaitkan dengan pihak yang memperjuangkan persoalan tersebut. Tidak terdapat dasar dalam informasi yang diverifikasi untuk menyatakan bahwa Pemerintah Belanda telah menyetujui atau memerintahkan pencairan dana Rp8.000 triliun kepada Pemerintah maupun rakyat Indonesia. (Leko)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *