• Wed. Nov 4th, 2026

www.jakarta-tv. com

Rendy Wolayan: Lindungi Presiden, Tegakkan Hukum, Berantas Korupsi dan Mafia Internasional Tanpa Pandang Bulu

Byadmin

Nov 4, 2026

JAKARTA, Tokoh Nasional Minahasa yang tergabung dalam Malesung Banyumas menyatakan dukungan terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi pribadi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Ketua Umum Malesung Banyumas, Rendy Wolayan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung seluruh langkah penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk penyadapan tanpa kewenangan, penyalahgunaan fasilitas negara, maupun tindakan yang mengganggu keamanan komunikasi Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Rendy Wolayan didampingi Nehemia Lawalata, Wellem Aer, Bobby Runturambi, Jopie Mandang, serta Presidium GP KRIS Lemens Kodongan, di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

“Kami sebagai bagian dari elemen masyarakat dan tokoh nasional asal Minahasa menyatakan dukungan terhadap Polri untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Rendy.

Menurutnya, Presiden Republik Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Kita wajib menjaga dan melindungi Presiden Republik Indonesia. Perlindungan terhadap Presiden bukan semata-mata persoalan pribadi seorang pemimpin, melainkan bagian dari menjaga kewibawaan negara, keamanan nasional, stabilitas pemerintahan, serta keberlangsungan penyelenggaraan negara berdasarkan konstitusi,” ujarnya.

Dukung pengusutan dugaan penyadapan ilegal

Rendy menyampaikan pernyataan tersebut menyusul pengungkapan Bareskrim Polri mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem tersebut sekitar Oktober 2026.

Dalam perkembangan perkara yang disampaikan kepada publik, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Salah satu nama yang diidentifikasi dalam pemberitaan adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua nama lainnya adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Penyidik juga dilaporkan telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Rendy menegaskan, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan kelompok maupun tekanan politik.

“Jangan sampai perkara ini berhenti pada pelaku lapangan saja apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang ikut memerintahkan, membantu, memfasilitasi, atau menikmati hasil dari tindakan tersebut. Semua harus dibuka berdasarkan bukti dan fakta hukum,” katanya.

Dasar hukum penyadapan ilegal

Secara hukum, dugaan penyadapan tanpa hak dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan pidana.

Pertama, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Kedua, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur larangan intersepsi atau penyadapan secara sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum.

Ketiga, apabila terbukti terdapat tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan data elektronik tanpa hak, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE.

Keempat, apabila terdapat bukti pengaksesan sistem elektronik secara melawan hukum, penyidik juga dapat mendalami ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik.

Rendy menekankan bahwa penerapan pasal harus disesuaikan dengan perbuatan, unsur pidana, peran masing-masing pihak, dan pembuktian dalam proses penyidikan.

“Kami tidak ingin ada kriminalisasi, tetapi kami juga tidak ingin ada impunitas. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, baik pejabat, aparat, pengusaha, maupun masyarakat biasa,” tegasnya.

Jangan mencampuradukkan penegakan hukum dengan kepentingan politik

Lebih lanjut, Rendy mengingatkan agar pengungkapan kasus ini tidak berkembang menjadi spekulasi politik yang menyeret nama-nama tokoh tanpa dukungan bukti hukum.

Menurutnya, siapa pun yang diduga terlibat harus diberikan ruang untuk menjalani proses hukum secara adil. Demikian pula, penyidik harus mengembangkan perkara secara profesional untuk memastikan apakah tindakan tersebut merupakan perbuatan individual atau melibatkan pihak lain.

“Kita jangan membangun opini yang mendahului proses hukum. Kalau ada dugaan keterlibatan pihak lain, silakan penyidik mendalaminya. Jangan ada yang dilindungi, tetapi jangan pula ada orang yang dikorbankan karena kepentingan politik. Kita percaya pada supremasi hukum dan asas praduga tidak bersalah,” ungkap Rendy.

Ia juga meminta Polri memastikan keamanan sistem komunikasi kenegaraan, melakukan evaluasi terhadap penggunaan perangkat penyadapan, serta memperketat pengawasan terhadap personel yang memiliki akses terhadap fasilitas intelijen dan teknologi informasi.

Dukung pemberantasan korupsi dan mafia internasional

Dalam kesempatan yang sama, Rendy Wolayan bersama jajaran Malesung Banyumas menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, mafia internasional, kejahatan terorganisasi, serta berbagai praktik yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui pendekatan hukum yang kuat, persuasif, konstruktif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mendukung pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya. Begitu juga mafia internasional yang berusaha memengaruhi, mengendalikan, atau merugikan kepentingan bangsa Indonesia. Tetapi seluruh tindakan harus berdasarkan hukum, alat bukti, dan kewenangan yang sah. Jangan sampai pemberantasan korupsi justru menjadi alat kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah, Polri, TNI, Kejaksaan, KPK, dan seluruh elemen masyarakat perlu membangun sinergi untuk menjaga keamanan nasional, memperkuat integritas lembaga negara, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Komitmen Tokoh Nasional Minahasa

Menutup pernyataannya, Rendy menegaskan bahwa dukungan Malesung Banyumas bukanlah dukungan tanpa syarat terhadap individu atau kelompok tertentu, melainkan komitmen terhadap negara, konstitusi, dan supremasi hukum.

“Kami ingin Indonesia tetap kuat, aman, berdaulat, dan tidak mudah diintervensi oleh kepentingan siapa pun. Kami mendukung Presiden dalam menjalankan pemerintahan sesuai konstitusi, mendukung Polri menegakkan hukum, dan mendukung seluruh institusi negara bekerja secara profesional,” katanya.

Senada dengan itu, Lemens Kodongan selaku Presidium GP KRIS menyampaikan bahwa perlindungan terhadap Presiden dan pengamanan institusi negara harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat serta prinsip negara hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, maupun jaringan kejahatan terorganisasi. Namun, kekuatan negara justru harus terlihat dari tegaknya hukum yang adil, transparan, dan berlaku bagi siapa saja tanpa pengecualian,” tegasnya.

Malesung Banyumas berharap pengusutan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan komunikasi negara, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan pemerintahan.

Bagi Malesung Banyumas, menjaga Presiden, menjaga institusi negara, dan menjaga supremasi hukum merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Catatan hukum:
* Bareskrim sebagaimana diberitakan menyebut Pasal 258 dan Pasal 332 UU No. 1 Tahun 2023 serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai dasar penanganan perkara.

* Pasal 258 ayat (1) KUHP mengatur penyadapan ilegal. Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE berkaitan dengan pengubahan, perusakan, atau penghilangan data elektronik tanpa hak.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *