JAKARTA, Pengungkapan dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi pribadi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto oleh Bareskrim Polri mendapat perhatian serius dari Presidium Gerakan Penerus Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi (GP KRIS),Lemens Kodongan.
Lemens secara tegas meminta penyidik Bareskrim Polri tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka, melainkan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual yang berada di balik operasi penyadapan tersebut.
Bahkan, Lemens melontarkan pernyataan yang mengundang perhatian publik.
“Menurut saya, aktor intelektualnya ada di Solo. Karena itu, penyidik jangan hanya melihat siapa yang menjalankan operasi penyadapan, tetapi harus menelusuri siapa yang berada di belakangnya, telusuri siapa yang memberikan perintah, membiayai, siapa yang memiliki kepentingan di balik operasi penyadapan dan untuk tujuan apa seluruh aktivitas penyadapan tersebut dilakukan,” tegas Lemens Kodongan.
Ia menekankan bahwa pernyataan mengenai Solo tersebut merupakan dugaan yang harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian hukum, bukan kesimpulan bahwa seseorang atau kelompok tertentu telah terbukti terlibat.
Menurut Lemens, pengungkapan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, kewibawaan institusi kepresidenan, serta keamanan nasional.
“Kalau benar terjadi penyadapan terhadap Presiden tanpa dasar dan kewenangan hukum yang sah, maka persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran teknis biasa. Harus diungkap secara menyeluruh apakah ada jaringan, kepentingan politik, atau pihak lain yang mengendalikan operasi tersebut,” ujarnya.
Tiga petinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka
Sebagaimana diberitakan, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. Nama yang disebut dalam pemberitaan adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Modus yang diungkap penyidik adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas internal melaporkan adanya dugaan penyimpangan pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi, tiga saksi ahli, serta menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Jangan berhenti pada pelaksana, ungkap rantai komando
Lemens Kodongan menilai, salah satu hal paling penting dalam pengusutan perkara ini adalah mengungkap rantai komando dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurutnya, penyidik perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang pertama kali menginisiasi penyadapan, siapa yang memberikan instruksi, siapa yang mengakses sistem LIMS, siapa yang memerintahkan penghapusan data, serta siapa yang menerima atau memanfaatkan informasi hasil penyadapan.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui siapa yang diduga melakukan penyadapan, tetapi tidak pernah mengetahui siapa yang memerintahkan dan siapa yang sesungguhnya berkepentingan. Kalau ada aktor intelektual, ungkap berdasarkan bukti. Kalau ada pihak yang membantu, memfasilitasi, atau menikmati hasilnya, semuanya harus diperiksa sesuai hukum,” katanya.
Ia juga meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap server LIMS, riwayat akses, metadata, komunikasi elektronik, perintah operasional, serta jejak penghapusan data.
Menurut Lemens, bukti-bukti digital tersebut penting untuk membangun konstruksi perkara dan menghindari munculnya spekulasi yang dapat merugikan pihak-pihak yang belum terbukti terlibat.
Soroti kemungkinan keterkaitan dengan Solo
Pernyataan Lemens mengenai Solo menjadi salah satu perhatian dalam perkembangan kasus tersebut.
Ia meminta penyidik tidak mengabaikan kemungkinan adanya hubungan komunikasi, koordinasi, maupun kepentingan pihak-pihak di luar struktur pelaksana penyadapan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada bukti atau keterangan resmi penyidik yang mengonfirmasi keterlibatan seseorang dari Solo sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut.
Lemens meminta agar penelusuran dilakukan secara objektif, termasuk apabila ditemukan hubungan dengan pihak-pihak yang memiliki kedekatan politik, hubungan historis, atau jaringan kekuasaan tertentu.
“Jangan ada wilayah, kelompok, jabatan, atau nama besar yang dianggap tidak boleh disentuh hukum. Tetapi jangan pula seseorang dituduh hanya karena kedekatan atau hubungan masa lalu. Semuanya harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Dugaan makar tidak boleh disimpulkan sebelum pembuktian
Lemens juga mengingatkan agar perkara ini tidak langsung disimpulkan sebagai makar atau upaya menggulingkan pemerintahan tanpa terpenuhinya unsur pidana.
Ia menilai penyidik harus mengembangkan perkara untuk mengetahui motif dan tujuan penyadapan, termasuk apakah terdapat upaya memperoleh informasi rahasia negara, memengaruhi kebijakan pemerintahan, atau kepentingan lain yang bertentangan dengan hukum.
“Kalau memang ditemukan indikasi adanya operasi terorganisasi yang bertujuan mengganggu keamanan negara atau pemerintahan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Tetapi penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi dan prasangka politik,” ungkapnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengingatkan bahwa penyidikan harus terus dikembangkan untuk mengetahui tujuan penyadapan, pihak yang berkepentingan, serta kemungkinan adanya aktor intelektual maupun keterlibatan pihak asing.
Minta Polri jaga independensi dan transparansi
Lebih jauh, Lemens meminta Kapolri dan jajaran Bareskrim menjaga independensi penyidikan serta memastikan seluruh proses berjalan transparan dan profesional.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap Presiden bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada pejabat atau institusi tertentu. Sebaliknya, perlindungan terhadap kepala negara harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap konstitusi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum.
“Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Keamanan komunikasi Presiden merupakan bagian dari kepentingan negara. Karena itu, kami mendukung Polri mengungkap kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku, dan tidak boleh ada rekayasa dalam proses penegakan hukum,” tandasnya.
Lemens berharap pengungkapan perkara ini menjadi momentum untuk membenahi sistem pengawasan penyadapan, memperkuat keamanan komunikasi negara, serta memastikan fasilitas teknologi kepolisian tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Kami ingin kebenaran terungkap. Siapa pun pelakunya, siapa pun yang memerintah, dan siapa pun yang berada di belakang operasi ini, apabila terbukti melanggar hukum, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara tidak boleh kalah oleh penyalahgunaan kekuasaan,” tutup Lemens Kodongan.
Catatan redaksi: Fakta penetapan tiga tersangka, kronologi, modus LIMS, dan penghapusan data diberitakan oleh ANTARA, detikNews, serta CNBC Indonesia pada 3 November 2026.
