• Sat. Oct 3rd, 2026

www.jakarta-tv. com

KIPP Indonesia Soroti Dugaan Cacat Syarat Pencalonan Gibran, Sampaikan Enam Tuntutan kepada MK

Byadmin

Oct 3, 2026

JAKARTA — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menggelar konferensi pers di Jakarta, Sabtu (3/10/2026), untuk menyampaikan pandangan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang saat ini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

KIPP Indonesia merupakan salah satu Pemohon dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, bersama sejumlah Pemohon lainnya. Perkara tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam konferensi pers tersebut, KIPP Indonesia menyoroti proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan MK.

KIPP menilai terdapat persoalan serius terkait verifikasi dokumen pendidikan Gibran. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keterangan dalam persidangan mengenai proses pemeriksaan dokumen persyaratan calon wakil presiden.

Dalam sidang 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menerangkan bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pendidikan Gibran karena tidak terdapat keraguan ataupun pengaduan masyarakat pada saat proses pencalonan.

Sementara itu, KPU dalam persidangan menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diterima dan diverifikasi berdasarkan Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023. KPU juga berpendapat bahwa persoalan yang diajukan Pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU berada dalam ranah kewenangan Bawaslu, bukan PHPU di MK.

KIPP Klaim Ada Cacat Hukum
Dalam pernyataannya, KIPP Indonesia menilai fakta persidangan memperkuat dalil Pemohon mengenai dugaan cacat hukum dalam proses pencalonan Gibran.

KIPP menyatakan keterangan saksi dan ahli serta proses verifikasi dokumen pendidikan perlu menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memeriksa perkara tersebut.

Namun demikian, arah putusan akhir masih menjadi kewenangan penuh Mahkamah Konstitusi. Sampai konferensi pers KIPP digelar, MK belum membacakan putusan perkara tersebut.

Dalam permohonan yang diajukan para Pemohon, mereka meminta MK antara lain menyatakan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan wajib, menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat tersebut, serta mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden. Para Pemohon juga meminta konsekuensi hukum terhadap penetapan dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan nasional. Pemerintah juga memaparkan bahwa proses permohonan penyetaraan atas nama Gibran dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

Enam Tuntutan KIPP Indonesia
Menanggapi proses persidangan tersebut, KIPP Indonesia menyampaikan enam tuntutan.

Pertama, KIPP mendorong Majelis Hakim Konstitusi menolak seluruh eksepsi formal KPU RI dan mengedepankan keadilan substantif dalam memutus perkara. KIPP meminta MK mengabulkan permohonan Pemohon dan menjatuhkan konsekuensi hukum berupa diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

Kedua, KIPP mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wakil Presiden sampai keabsahan yuridis dan faktual seluruh persyaratan administrasinya dapat dibuktikan secara terbuka.

Ketiga, KIPP mendesak Bawaslu RI mengambil langkah sesuai kewenangannya terhadap dugaan pelanggaran administratif maupun pidana pemilu yang menurut KIPP berkaitan dengan proses pencalonan Gibran serta menyampaikan rekomendasi kepada KPU apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.

Keempat, KIPP mendesak DPR RI memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran serta dugaan kelalaian dalam pelaksanaan verifikasi persyaratan calon pada Pilpres 2024.

Kelima, KIPP meminta MK tidak melakukan kompromi terhadap persoalan prosedur hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan memastikan prinsip negara hukum tetap menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

Keenam, KIPP meminta adanya evaluasi dan koreksi terhadap regulasi serta instrumen pencalonan pemilu guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat integritas proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada masa mendatang.
Putusan MK Dinilai Akan Menjadi Momentum Penting

KIPP Indonesia menyatakan putusan MK dalam perkara tersebut akan menjadi momentum penting bagi penyelenggaraan demokrasi dan kepastian hukum pemilu.

KIPP menegaskan bahwa menurut pandangannya, legitimasi kepemimpinan nasional harus dibangun berdasarkan pemenuhan seluruh persyaratan hukum, transparansi administrasi, dan integritas proses pemilu.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri menjadi perhatian karena diajukan hampir dua tahun setelah penetapan hasil Pemilu 2024. Para Pemohon mengakui permohonan diajukan melewati tenggang waktu normal PHPU Presiden dan Wakil Presiden, tetapi meminta MK mengedepankan keadilan substantif untuk memeriksa substansi persoalan yang mereka ajukan.

Jakarta, 3 Oktober 2026
KOMITE INDEPENDEN PEMANTAU PEMILU (KIPP) INDONESIA
Brahma Aryana
Sekretaris Jenderal

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *