Temuan BPK terkait penunjukan langsung, kewajiban financial close, dan evaluasi perpanjangan konsesi menjadi sorotan. Pengamat dan praktisi hukum mendesak pemerintah menjelaskan dasar kebijakan serta perlindungan kepentingan negara dan masyarakat.
JAKARTA, Perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mencakup kepatuhan terhadap ketentuan pengusahaan jalan tol, transparansi pembiayaan proyek, serta potensi dampaknya terhadap penerimaan negara dan biaya yang ditanggung masyarakat.
Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai proses perpanjangan konsesi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait pemenuhan kewajiban badan usaha dan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau belum selesai, ya jelas janggal,” tegas Muslim Arbi dalam pernyataannya kepada wartawan, Senin (11/10/2026).
Menurut Muslim, rekomendasi BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan pemeriksaan. Pemerintah perlu memastikan setiap persoalan yang ditemukan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, terlebih jika berkaitan dengan perlindungan keuangan negara.
“Rekomendasi BPK harus dipatuhi, ini soal penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.
BPK Soroti Penunjukan Langsung dan Perpanjangan Konsesi
Sorotan tersebut memiliki kaitan dengan temuan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024 yang diterbitkan BPK. Dalam laporan itu, BPK mengidentifikasi sejumlah persoalan pada pengembangan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit (elevated) dalam penyelenggaraan Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit.
BPK mencatat, persetujuan penambahan lingkup pekerjaan kepada CMNP diberikan secara langsung tanpa melalui proses pelelangan. Kondisi tersebut membuat pemerintah tidak dapat diyakini telah memperoleh skema investasi terbaik.
Selain itu, proses pengadaan tanah oleh instansi terkait berlangsung berlarut-larut sehingga berpotensi meningkatkan biaya investasi dan memengaruhi tarif maupun masa konsesi.
BPK juga menemukan bahwa Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan badan usaha jalan tol belum menyajikan rekapitulasi serta pertanggungjawaban realisasi biaya operasional dan biaya pendukung secara memadai. Akibatnya, kewajaran realisasi biaya tersebut belum dapat diyakini sepenuhnya.
Persoalan lain menyangkut keterlambatan penyelesaian konstruksi. CMNP tidak memenuhi target penyelesaian pada triwulan II 2023 sehingga pemerintah belum dapat segera memperoleh manfaat dari pembangunan tersebut.
BPK turut mencatat kewajiban pemenuhan pembiayaan atau financial close belum dipenuhi badan usaha. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) juga belum mengatur jaminan pelaksanaan secara memadai untuk melindungi pemerintah apabila badan usaha tidak memenuhi kewajibannya.
Atas berbagai persoalan tersebut, BPK merekomendasikan evaluasi ulang atas penunjukan langsung CMNP, peninjauan kembali PPJT, serta evaluasi pemberian perpanjangan masa konsesi yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Uchok Sky Khadafi Pertanyakan Kenaikan Biaya Konstruksi
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti aspek pembiayaan proyek pengembangan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit (elevated). Ia mempertanyakan perubahan nilai biaya konstruksi dan meminta pemerintah menjelaskan dasar perhitungannya.
Dalam paparannya, Uchok menyebut anggaran awal proyek berada di kisaran Rp6,8 triliun. Menurut dia, angka tersebut kemudian mengalami perubahan hingga mencapai Rp7 triliun, sebelum biaya konstruksi disebut meningkat menjadi sekitar Rp8,4 triliun.
“Kalau biaya konstruksi tiba-tiba naik menjadi Rp8,4 triliun, kenaikannya sekitar Rp1,5 triliun. Ini perlu dijelaskan, uang ini untuk apa dan bagaimana evaluasinya?” ujar Uchok dalam pemaparannya.
Ia mempertanyakan apakah kenaikan biaya tersebut telah melalui evaluasi yang memadai oleh pemerintah dan BPJT.
Bagi Uchok, keterbukaan mengenai perubahan nilai investasi menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran proyek memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, angka-angka yang disampaikan Uchok tersebut perlu diuji melalui dokumen perencanaan, kontrak, perubahan lingkup pekerjaan, dan realisasi biaya proyek. Kenaikan biaya, dengan sendirinya, belum membuktikan adanya penyimpangan ataupun tindak pidana.
Uchok juga menyoroti sumber pendanaan proyek. Ia menyebut adanya penjualan saham dalam dua tahap dengan nilai yang masing-masing disebut sekitar Rp1,3 triliun dan Rp1,2 triliun, serta penggunaan kas internal perusahaan yang menurutnya belum dijelaskan secara terperinci.
Ia mempertanyakan bagaimana keseluruhan kebutuhan pembiayaan proyek dipenuhi jika dibandingkan dengan nilai konstruksi yang disebut mencapai Rp8,4 triliun.
“Dari sini harus dibuka sumber pendanaannya. Pemerintah perlu memastikan dari mana pembiayaan berasal dan bagaimana realisasinya,” kata Uchok.
Menurut dia, penelusuran terhadap sumber pendanaan dan penggunaan dana dapat menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pembiayaan yang dipersyaratkan dalam perjanjian.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Uchok dan masih memerlukan verifikasi berdasarkan laporan keuangan, dokumen pembiayaan, serta hasil pemeriksaan resmi.
Konsesi hingga 2060 Dipersoalkan.
Uchok juga menyoroti perjanjian yang ditandatangani pada 23 Juni 2020. Berdasarkan laporan keuangan CMNP, perubahan perjanjian tersebut memberikan tambahan lingkup pengembangan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit (elevated) dengan hak konsesi selama 35 tahun hingga 31 Maret 2060.
Ia mempertanyakan dasar pemberian masa konsesi tersebut, terutama karena perpanjangan dilakukan bersamaan dengan rencana pembangunan jalan tol layang.
Dalam pandangannya, pemerintah harus menjelaskan apakah penambahan lingkup pekerjaan memang memenuhi persyaratan untuk memperoleh masa konsesi baru selama 35 tahun, serta bagaimana perhitungan manfaat dan risikonya bagi negara.
Persoalan ini penting karena perpanjangan konsesi tidak hanya berkaitan dengan investasi perusahaan, tetapi juga dengan hak pengusahaan infrastruktur publik dalam jangka panjang.
Pemerintah perlu menjelaskan hubungan antara pekerjaan tambahan, nilai investasi, kewajiban pembiayaan, dan lamanya hak konsesi yang diberikan kepada badan usaha.
Sorotan terhadap Manfaat bagi Masyarakat.
Uchok menilai persoalan konsesi harus dilihat dari kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan, termasuk dampaknya terhadap biaya transportasi dan logistik.
Menurut dia, jalan tol yang menghubungkan kawasan Cawang, Tanjung Priok, Ancol Timur, hingga Pluit memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang, khususnya dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Ia berpendapat, apabila biaya pengusahaan dan investasi tidak dihitung secara transparan, masyarakat berpotensi menanggung dampaknya melalui tarif jalan tol dan biaya distribusi barang.
“Kalau biaya logistik makin mahal, dampaknya bisa merembet ke harga barang kebutuhan sehari-hari. Karena itu, efisiensi ekonomi dan kepentingan rakyat harus menjadi pertimbangan,” demikian substansi pandangan Uchok dalam pemaparannya.
Meski demikian, hubungan antara kenaikan biaya proyek, tarif tol, dan harga barang perlu dianalisis berdasarkan data tarif, struktur biaya angkutan, serta kontribusi ruas tol terhadap biaya logistik. Dampak tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari kenaikan nilai konstruksi.
Gugatan Warga Negara dan Persoalan Hukum
Perpanjangan konsesi jalan tol tersebut juga pernah menjadi objek gugatan warga negara yang diajukan Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara bernomor 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 2025 dengan CMNP dan sejumlah pejabat atau instansi pemerintah sebagai pihak tergugat. Gugatan tersebut mempersoalkan legalitas perpanjangan konsesi, termasuk dugaan tidak dipenuhinya persyaratan yang berlaku.
Gugatan tersebut merupakan upaya hukum penggugat. Dalil yang disampaikan di dalamnya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perpanjangan konsesi merupakan perbuatan melawan hukum. Penilaian atas dalil tersebut harus merujuk pada proses dan putusan pengadilan yang relevan.
Di sisi lain, temuan BPK menjadi dasar penting untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut evaluasi konsesi dan pemenuhan kewajiban badan usaha.
Temuan administratif atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan pengusahaan jalan tol juga harus dibedakan dari pembuktian tindak pidana korupsi. Apabila ditemukan indikasi pidana, penetapan kesalahan tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
Pemerintah Diminta Membuka Hasil Evaluasi
Rangkaian persoalan tersebut menempatkan pemerintah pada tuntutan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai dasar perpanjangan konsesi, kewajiban financial close, perubahan nilai investasi, serta tindak lanjut rekomendasi BPK.
Kementerian Pekerjaan Umum dan BPJT perlu menjelaskan langkah yang telah dilakukan untuk mengevaluasi perjanjian pengusahaan jalan tol tersebut. Penjelasan juga diperlukan mengenai dasar penunjukan langsung, pertanggungjawaban biaya, dan jaminan pemenuhan kewajiban badan usaha.
Sementara itu, CMNP perlu diberi ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai dasar perubahan nilai investasi, sumber pendanaan proyek, pemenuhan kewajiban kontraktual, dan alasan pemberian masa konsesi hingga 2060.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai perdebatan antara pemerintah dan perusahaan pengelola jalan tol. Isu utamanya adalah transparansi pengelolaan infrastruktur publik, kepastian hukum, akuntabilitas penggunaan investasi, serta perlindungan kepentingan negara dan masyarakat.
Publik menunggu penjelasan berbasis dokumen dan hasil evaluasi resmi: apakah seluruh persyaratan perpanjangan konsesi telah dipenuhi, bagaimana rekomendasi BPK ditindaklanjuti, dan apakah skema yang berlaku benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara serta pengguna jalan.
