JAKARTA — Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PPDOB) se-Indonesia menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional di Gedung Joang 45, Jalan Menteng Raya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Rapimnas tersebut menjadi forum konsolidasi para pejuang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari berbagai wilayah Indonesia sekaligus membahas langkah pengawalan terhadap penyusunan regulasi pemerintah mengenai penataan daerah.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah pengawalan terhadap penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah yang selama ini dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam proses pembentukan daerah baru.
Aktivis penggerak percepatan DOB, Sainal Laporota, mengatakan FORKONAS ingin memastikan proses penyusunan RPP tersebut berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan pemerintah.
“Rapimnas hari ini kita ingin mengawal PP yang masih dikaji di Kemendagri selama bertahun- tahun dan belum terealisasi,” ujar Sainal dalam keterangannya.
Menurut dia, momentum penyusunan regulasi tersebut semakin kuat setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026.
Keppres yang ditetapkan pada 22 Desember 2025 itu menetapkan program penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah untuk tahun 2026. Dalam lampirannya tercantum antara lain RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pemrakarsa.
Sainal mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh FORKONAS dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu, pemerintah menyampaikan target penyelesaian RPP tersebut pada Desember 2026.
“Oleh karena itu, FORKONAS melakukan Rapimnas untuk benar-benar mengawal RPP ini agar selesai pada Desember 2026,” katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian regulasi tersebut dinilai penting bagi kepastian proses penataan daerah dan aspirasi masyarakat di berbagai wilayah yang selama ini mengusulkan pembentukan DOB.
Berlandaskan UU Pemerintahan Daerah
Secara normatif, penataan dan pembentukan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah.
UU tersebut mengatur pembentukan daerah melalui mekanisme Daerah Persiapan. Berdasarkan Pasal 39, Daerah Persiapan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan memiliki jangka waktu tiga tahun untuk dilakukan evaluasi.
Selain RPP tentang Penataan Daerah, Keppres 37/2025 juga memasukkan RPP tentang Desartada. Dalam lampiran Keppres tersebut, RPP Penataan Daerah memuat antara lain materi mengenai pembentukan daerah, penyesuaian daerah, kepentingan strategis nasional, dan tim kajian independen. Sementara RPP Desartada mencakup langkah dan rencana strategis serta perkiraan pemekaran daerah.
Konsolidasi Nasional
Dalam Rapimnas tersebut, FORKONAS juga melakukan konsolidasi organisasi dengan melibatkan unsur FORKODA PPDOB tingkat provinsi serta pimpinan Komite Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) dari berbagai wilayah.
Konsolidasi diarahkan untuk menyatukan langkah dalam mengawal kebijakan penataan daerah serta memperkuat koordinasi antara masyarakat pengusul DOB, pemerintah daerah, DPRD, DPR RI, DPD RI, dan pemerintah pusat.
Sainal Laporota sendiri dikenal sebagai aktivis organisasi dan tokoh kepemudaan yang terlibat dalam gerakan percepatan pembentukan DOB. Ia juga tercatat aktif dalam sejumlah organisasi, antara lain sebagai Direktur Eksekutif sekaligus Koordinator Wilayah Regional Sulawesi BPP KAPMI serta Wakil Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Indonesia Timur (AJIT).
Melalui Rapimnas dan Konsolidasi Nasional ini, FORKONAS diharapkan dapat merumuskan langkah bersama untuk mengawal penyelesaian regulasi penataan daerah sekaligus memperkuat kesiapan berbagai daerah yang telah mengajukan aspirasi pembentukan DOB.
FORKONAS menargetkan proses penyusunan RPP Penataan Daerah dan regulasi terkait dapat terus dikawal hingga memasuki tahap penyelesaian pada akhir 2026.
