JAKARTA — Para pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menggelar konferensi pers di Restoran Aroem, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2026).
Konferensi pers yang diinisiasi Denny Indrayana bersama sejumlah perwakilan KIPP, Partai Ummat, FPP TNI, serta pemohon lainnya tersebut membahas persiapan menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait persoalan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Berdasarkan data resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi pada 17 September 2026. Para pemohonnya antara lain Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, dan Ansufri ID Sambo. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.
Salah satu isu yang menjadi sorotan pemohon adalah Surat Keterangan Pernyataan Pendidikan Setara (SUPERDIAN) tertanggal 6 Agustus 2019 yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.
Dalam konferensi pers tersebut, para pemohon menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dokumen dan proses penerbitan surat tersebut.
Pertama, pemohon mempertanyakan kelengkapan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Mereka menyatakan surat tersebut dinilai tidak disertai dokumen pembuktian tamat pendidikan, seperti ijazah, sertifikat, transkrip nilai, maupun keterangan resmi dari institusi pendidikan dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Perhatian khusus diarahkan pada riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney, Australia. Pemohon meminta persoalan tersebut diperiksa dan diverifikasi dalam proses persidangan.
Kedua, pemohon menyoroti waktu penerbitan surat. Menurut mereka, dokumen yang diajukan dan diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 6 Agustus 2019, menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan proses administratif yang ditempuh.
Ketiga, pemohon mempersoalkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang kemudian diubah dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Para pemohon menyoroti ketentuan mengenai pembuktian persyaratan pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Mereka mendalilkan adanya persoalan dalam perubahan atau penerapan aturan tersebut yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan yang menjadi objek perhatian dalam perkara.
Namun, apakah dokumen tersebut memenuhi ketentuan hukum serta bagaimana keabsahan proses administrasinya merupakan bagian yang akan dinilai dalam proses persidangan dan pembuktian di MK.
Persoalan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sendiri sebelumnya telah menjadi objek pengujian di MK. Dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025, MK menolak permohonan yang meminta agar persyaratan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden dinaikkan dari tamat pendidikan menengah atau sederajat menjadi minimal sarjana strata satu (S-1).
MK juga dalam Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 kembali menegaskan bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat merupakan salah satu persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UU Pemilu.
Dalam perkara yang kini terdaftar sebagai Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, persoalan yang dibawa para pemohon tidak hanya berkaitan dengan norma tingkat pendidikan, tetapi juga menyentuh verifikasi dan pembuktian dokumen persyaratan pencalonan.
Isu verifikasi faktual persyaratan calon juga sebelumnya pernah muncul dalam perkara di MK yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dalam pemberitaan resmi MK, pemohon perkara tersebut mendalilkan perlunya autentikasi atau verifikasi faktual terhadap persyaratan subjektif calon pejabat negara.
Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain kuasa hukum Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, serta tim INTEGRITY Law Firm.
Selanjutnya, seluruh dalil dan bukti yang diajukan para pemohon akan diuji melalui mekanisme persidangan MK. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda penyampaian permohonan pemohon.
