JAKARTA, Penanganan 3 laporan OLH dugaan tindak pidana yang dilaporkan Mandek dan tidak ada jepastian Hukum sejak 2024 menjadi sorotan. Pihak kuasa hukum pelapor meminta Kepala Polres Metro Jakarta Utara memberikan kepastian hukum serta memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada awak media usai konferensi pers tanggal 13 Oktober 2026, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa perkembangan penanganan laporan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan hukum yang memadai bagi pelapor. Mereka berharap Kapolres Metro Jakarta Utara yang baru, Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. yang menjabat sejak September 2026, dapat memberikan atensi.
Pihak Kuasa hukum pelapor atas 3 LP di Polda Dan Polres mengenai kasus Eksploitasi Psikis kepada anak di Bawah umur oleh terlapor Danny S. Djayaprawira yang ditangani oleh penyidik ARITONANG di PPA POLRES UTARA utk 3 LP tsb menegaskan Bahwa laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Apabila unsur terpenuhi, proses dilanjutkan sesuai prosedur.*
Sebaliknya, apabila bukti tidak cukup, penghentian perkara harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, ujarnya kepada. Awak media di Polres Jakarta Utara, Jumat 16/10/2026.
Menurutnya, Tujuan masyarakat melapor ke polisi adalah untuk memperoleh kepastian hukum, baik bagi pelapor maupun terlapor. Karena itu, setiap laporan perlu ditangani secara jelas dan profesional, ungkapnya.
Pelapor Berhalangan Hadir
Pihak kuasa hukum menjelaskan, Mendadak pihak pelapor menerima surat panggilan dari PENYIDIK ARITONANG Dan KANIT PPA DODDY PANDAPOTAN untuk pemeriksaan pada 16 Oktober 2026 di RS Polri Kramat Jati. Namun saat itu Pelapor sedang tugas di luar kota sehingga tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan telah menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran kepada penyidik.
Pelapor Minta Pemeriksaan Profesional dan Transparan
Dalam perkara yang menyangkut anak, kuasa hukum berharap pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sesuai UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya juga menekankan pentingnya penyampaian perkembangan penyidikan melalui mekanisme resmi, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang lengkap sesuai *Perkap Kapolri No.6 Tahun 2019*
Kepastian Hukum yang tidak pasti di POLRES Jakarta Utara
Pihak kuasa hukum menegaskan penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Mereka berharap penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dan tindak lanjut yang akan ditempuh.
“Kalau memang unsur pidananya terpenuhi dan alat Bukti nya KUAT, proses harus dilanjutkan. Namun, apabila tidak terpenuhi, harus ada keputusan yang jelas dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Tindak Lanjut Setelah Konfirmasi Media
Sebelumnya, penanganan tiga LP tersebut stop sejak 2024 hingga 2026. Namun setelah awak media melakukan konfirmasi resmi, penanganan kasus tersebut kembali bergerak.
Menanggapi pertanyaan awak media, Kabid Humas Polres Jakarta Utara Susanto, menyampaikan agar pihak yang berperkara bersurat resmi untuk menanyakan perkembangan 3 laporan tersebut sesuai prosedur.
Padahal Tim Kuasa hukum dari Law Firm Prof Dr Suhandi Cahaya Sudah bersurat dan dimintakan secara langsung berkali kali kepada Penyidik ARITONANG di PPA Polres Utara Namun tidak diberikan dengan seribu macam alasan sampai turun berita ini.
Respon cepat setelah ada konfirmasi media. Ini bukti bahwa pengawasan publik dan media berjalan. Kami berharap 3 LP ini ditangani transparan, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar salah satu awak media.
Kasus ini masih dalam proses. Pihak PPA POLRES UTARA diharapkan dapat terus memberikan kepastian hukum, sementara Laporan SP2HP dan GELAR PERKARA adalah Hak Pelapor ibu korban anak di bawah umur untuk membuktikan kerja Profesional dari penyidik POLRES Jakarta Utara.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi Danny S. Djayaprawira, pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan, tenaga medis yang berkaitan dengan dugaan pemberian obat, serta RSCM untuk memberikan penjelasan sesuai kapasitas dan kewenangannya.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dalam rilis tim hukum. Seluruh dugaan yang disebutkan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti sebelum didukung alat bukti dan diputuskan melalui proses hukum yang berlaku.
Redaksi berkomitmen menjalankan fungsi pers secara profesional dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, akurasi, dan praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
(Red)
