JAKARTA — Ketua Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), Jeffry Pondaag, berharap surat yang telah dikirimkan pengurus KUKB kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto segera mendapat jawaban.
Surat tersebut berkaitan dengan persoalan sejarah kolonial Belanda di Indonesia, pengakuan kemerdekaan Indonesia, serta berbagai upaya KUKB memperjuangkan kepentingan korban kekerasan yang dilakukan tentara Belanda pada periode perang 1945–1949.
Dalam surat bertanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani Sekretaris Dewan Yayasan KUKB, Cornelis J. Wisse LLM, disebutkan bahwa KUKB yang berbasis di Belanda selama bertahun-tahun telah mengajukan sejumlah gugatan terhadap pemerintah Belanda atas nama korban Indonesia.
Menurut surat tersebut, sejumlah perkara yang diperjuangkan KUKB berkaitan dengan korban eksekusi dan kekerasan yang dilakukan pasukan Belanda, termasuk kasus Rawagede. Perjuangan hukum tersebut, menurut KUKB, telah menghasilkan pengakuan dan kompensasi bagi sejumlah korban Indonesia.
Surat itu juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo mengenai nilai kekayaan Indonesia yang menurutnya telah diekstraksi Belanda selama masa kolonial.
Presiden Prabowo memang pada 11 Juni 2025, dalam pembukaan Indo Defence Expo & Forum di Jakarta, menyebut angka sekitar US$31 triliun sebagai nilai sumber daya Indonesia yang menurut sebuah penelitian telah diambil Belanda dalam periode kolonial. Namun, sejumlah kajian kemudian mempertanyakan sumber, metodologi, dan cara penghitungan angka tersebut.
KUKB dalam suratnya menyatakan menyambut pernyataan Presiden Prabowo tersebut. Organisasi itu menilai pernyataan mengenai sejarah eksploitasi kolonial penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sejarah Indonesia.
Dalam surat yang sama, KUKB juga mengusulkan agar pemerintah Belanda mengambil momentum peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia untuk memberikan pengakuan yang lebih tegas terhadap tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia.
KUKB menyampaikan harapan agar persoalan sejarah antara Indonesia dan Belanda dapat dilihat kembali, termasuk berkaitan dengan kekerasan yang terjadi selama periode 1945–1949.
Selain itu, KUKB mengundang Presiden Prabowo untuk menghadiri pemutaran film dokumenter secara pribadi di Indonesia. Film tersebut, menurut surat KUKB, menggunakan rekaman film lama yang dimiliki yayasan dan berkaitan dengan sejarah kolonial Belanda di Indonesia.
Undangan tersebut juga dikaitkan dengan keberadaan Jeffry Pondaag di Indonesia. Dalam surat itu disebutkan bahwa Pondaag, meskipun berdomisili di Belanda, lahir di Indonesia dan memiliki kewarganegaraan Indonesia.
KUKB Kembali Mengingatkan Surat
Harapan agar surat tersebut mendapat tanggapan kemudian kembali disampaikan melalui surat kedua tertanggal 10 Juli 2025 dari Heemskerk, Belanda.
Dalam surat kedua yang kembali ditujukan kepada Presiden Prabowo, Cornelis J. Wisse menyampaikan bahwa KUKB telah menerima konfirmasi penerimaan surat sebelumnya pada 26 Juni 2025. Namun, menurut surat tersebut, sampai surat kedua dikirimkan, pengurus yayasan belum menerima jawaban substantif dari pihak Presiden.
KUKB kemudian mengingatkan kembali Presiden Prabowo mengenai surat sebelumnya sekaligus menyampaikan apresiasi atas pernyataannya mengenai sejarah eksploitasi sumber daya Indonesia pada masa kolonial.
Surat kedua juga menyinggung persoalan diskriminasi terhadap masyarakat Indonesia pada masa kolonial, termasuk praktik pemasangan tanda larangan masuk bagi pribumi dan anjing di sejumlah fasilitas umum. KUKB menghubungkan persoalan tersebut dengan pidato Presiden Prabowo pada 16 Juli 2023 mengenai pengalaman melihat tanda diskriminatif ketika masih bertugas sebagai perwira TNI.
Menurut KUKB, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan sejarah ekonomi, tetapi juga dengan martabat dan perjuangan rakyat Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan.
Dorong Pengakuan 17 Agustus 1945
Salah satu pokok penting yang disampaikan KUKB adalah dorongan agar Belanda mengakui 17 Agustus 1945 sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia.
KUKB berpendapat bahwa pengakuan tersebut penting untuk meluruskan catatan sejarah dan menghormati perjuangan para pahlawan Indonesia.
Perdebatan mengenai pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia oleh Belanda memang masih menjadi bagian dari diskursus sejarah dan politik kedua negara. Pada 2025, isu tersebut kembali mendapat perhatian publik setelah pernyataan-pernyataan mengenai sejarah kolonial dan kemerdekaan Indonesia muncul dalam ruang publik Indonesia maupun Belanda.
Sementara itu, sejumlah kajian akademik juga mengingatkan bahwa klaim mengenai nilai kerugian atau kekayaan yang diekstraksi selama masa kolonial perlu ditempatkan secara hati-hati karena metode penghitungan dan definisi “colonial drain” dapat menghasilkan angka yang berbeda.
Bagi KUKB, persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan angka, tetapi berkaitan dengan upaya memperoleh pengakuan sejarah terhadap pengalaman rakyat Indonesia selama masa kolonial.
Jeffry Pondaag berharap surat yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo tersebut memperoleh tanggapan dari pemerintah Indonesia. Ia menilai komunikasi tersebut penting untuk membuka ruang pembahasan mengenai sejarah kolonial, korban kekerasan 1945–1949, serta hubungan Indonesia dan Belanda dalam perspektif sejarah dan keadilan.
Terkait surat yang diajukan KUKB, Tokoh Minahasa pendiri sekaligus Ketua Umum Malesung Banyumas Rendy Wolayan mengatakan Perjuangan Jeffry perlu dibawa kembali ke Indonesia.
Rendy Wolayan mendorong agar Jeffry Pondaag kembali ke Indonesia dan menyampaikan langsung perkembangan perjuangan yang telah dilakukan selama puluhan tahun di Belanda. Termasuk memberikan masukan kepada Pemerintah Indonesia secara langsung.
Jadi dengan kepulangan Jeffry ke Indonesia Rendy akan mendampinginya sekaligus berharap dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat, aktivis, akademisi, pejuang HAM, serta berbagai elemen bangsa mengenai sejarah hubungan Indonesia-Belanda dan kemungkinan konsekuensi hukum dari pengakuan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pungkas Rendy.
Leko
