Jakarta, – Memasuki 100 hari transformasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2.0, berbagai agenda pembenahan yang digaungkan Badan Gizi Nasional (BGN), mulai dari pemberantasan korupsi, efisiensi anggaran, penguatan tata kelola hingga digitalisasi pengawasan, mendapat perhatian dari kalangan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Sabtu (31/10/2026)
Namun, di balik narasi keberhasilan transformasi tersebut, masih terdapat persoalan mendasar yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian konkret, yakni nasib mitra SPPG 3T yang telah menginvestasikan dana pribadi untuk membangun fasilitas dapur MBG, tetapi hingga kini masih menunggu kepastian mekanisme operasional maupun penyelesaian investasinya.
Persoalan tersebut disampaikan Jawel Husin, Mitra SPPG Terpencil sekaligus Ketua BPP Bidang Publikasi dan Media APGI 3T Terpencil, melalui pernyataan terbuka bertajuk “100 Hari Transformasi MBG 2.0: Di Balik Klaim Keberhasilan, Mitra 3T Terpencil Masih Menunggu Kepastian.”
Jawel menegaskan, pihaknya mendukung penuh pembenahan tata kelola dan pemberantasan segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Namun, menurutnya, proses transformasi jangan sampai mengabaikan masyarakat yang telah berpartisipasi membangun infrastruktur program berdasarkan dokumen dan arahan resmi pemerintah.
“Kami mendukung pemberantasan korupsi dan pembenahan sistem di BGN. Tetapi jangan sampai seluruh mitra digeneralisasi sebagai bagian dari persoalan. Mereka yang sudah menjalankan kewajibannya, menginvestasikan uang pribadi, bahkan membangun fasilitas berdasarkan SK resmi negara, juga harus mendapatkan kepastian,” ungkap Jawel.
Jawel menjelaskan, keterlibatan mitra SPPG 3T dalam pembangunan fasilitas dapur bukan keputusan sepihak masyarakat. Proses tersebut, menurutnya, didasarkan pada dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) BGN Pusat serta koordinasi dengan Satgas Daerah yang melibatkan unsur pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang disampaikan Jawel, dari sekitar 5.000 titik yang disebut telah memperoleh SK, kurang lebih 2.000 dapur telah selesai dibangun 100 persen. Sementara sejumlah titik lainnya masih dalam proses pembangunan dengan progres bervariasi, mulai dari 50 hingga 70 persen.
Ia mempertanyakan kepastian penyelesaian bagi mitra yang telah menuntaskan pembangunan fasilitas tersebut.
“Kalau negara sudah menerbitkan SK pembangunan dan masyarakat telah memenuhi kewajibannya, mengapa setelah pembangunan selesai justru belum ada kepastian penyelesaiannya? Penindakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran harus tetap berjalan, tetapi hak masyarakat yang tidak melakukan pelanggaran juga jangan diabaikan,” tegasnya.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan perubahan skema kerja sama antara BGN dan mitra. Jawel menyebut, SK awal tertanggal 25 Oktober 2025 menjadi salah satu dasar pemahaman mitra mengenai keterlibatan dalam pembangunan fasilitas SPPG.
Dalam skema awal yang dipahami mitra, posisi mereka adalah sebagai kontraktor atau penyedia fasilitas. Setelah pembangunan rampung, fasilitas akan melalui proses appraisal oleh Kementerian Keuangan untuk menentukan nilai aset yang menjadi dasar mekanisme pembayaran oleh negara melalui BGN.
Namun, dalam perkembangan ketentuan berikutnya, muncul perubahan skema yang menuntut mitra turut menjalankan atau mengoperasikan dapur dengan mekanisme pengembalian investasi melalui insentif harian.
Menurut Jawel, perubahan tersebut bukan persoalan sederhana karena menyangkut model bisnis, risiko investasi, kewajiban operasional, serta dasar hukum hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat.
“Sejak awal masyarakat mengambil keputusan investasi berdasarkan skema yang mereka pahami. Ketika kemudian muncul perubahan mekanisme, harus ada penjelasan terbuka. Bagaimana nasib investasi yang sudah dikeluarkan? Bagaimana appraisal dilakukan? Bagaimana mekanisme pembayaran dan penyelesaian hak mitra?” ujarnya.
Ia meminta BGN memberikan penjelasan tertulis dan transparan agar tidak terjadi ketidakpastian berkepanjangan.
Jawel juga menyoroti klaim pengembalian insentif yayasan sebesar Rp2.000 per porsi serta penghematan anggaran hingga Rp44 triliun yang dikaitkan dengan transformasi MBG 2.0.
Menurutnya, efisiensi anggaran negara merupakan langkah positif. Namun, perhitungan keberhasilan transformasi seharusnya turut memperhatikan kondisi masyarakat yang telah mengeluarkan modal untuk mendukung pembangunan infrastruktur program.
Ia menyebut, sebagian mitra menggunakan tabungan pribadi, meminjam dana dari lembaga perbankan, bahkan mengumpulkan modal dari keluarga dan lingkungan sekitar.
Sementara itu, ketika fasilitas belum mendapatkan kepastian operasional, kewajiban finansial tetap berjalan, termasuk cicilan pinjaman, biaya pemeliharaan, dan penyusutan aset.
“Kami tidak meminta investasi dibayar tanpa pemeriksaan. Kami meminta mekanisme appraisal, pembayaran, dan penyelesaian hak mitra dilaksanakan secara transparan sesuai dokumen serta ketentuan yang menjadi dasar keterlibatan mereka,” jelasnya.
Dalam aspek pengawasan, Jawel menilai penguatan sistem pelaporan, sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS), pemasangan CCTV, pemanfaatan teknologi, hingga inspeksi mendadak merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas pelaksanaan MBG.
Namun, ia mengingatkan perlunya pembagian tanggung jawab yang tegas antara mitra penyedia fasilitas dan pihak yang menjalankan operasional dapur.
Menurutnya, mitra penyedia fasilitas tidak seharusnya secara otomatis dibebani seluruh tanggung jawab administrasi dan operasional yang berada di luar kewenangannya.
Jika terdapat kewajiban pelaporan bagi mitra, BGN diminta menjelaskan dasar aturan, pembagian tugas, serta pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan laporan tersebut.
“Jangan mencampuradukkan tanggung jawab penyedia fasilitas dengan pengelola operasional. Sistem pengawasan seharusnya memperjelas kewenangan masing-masing pihak, bukan justru menjadikan mitra sebagai pihak yang selalu disalahkan,” katanya.
Salah satu persoalan yang turut menjadi sorotan adalah kegiatan aktivasi dapur SPPG 3T. Jawel menegaskan bahwa aktivasi tidak dapat disamakan dengan operasional.
Menurutnya, aktivasi lebih merupakan kegiatan persiapan atau seremoni, sedangkan operasional berarti dapur benar-benar menjalankan pelayanan, memproduksi makanan, dan menyalurkannya kepada penerima manfaat.
Ia juga mempertanyakan dasar petunjuk teknis atas permintaan penyediaan sejumlah perlengkapan tambahan untuk kegiatan aktivasi, seperti tenda, sound system, televisi, perangkat Zoom, dan kebutuhan lainnya.
Berdasarkan informasi dan pengalaman yang disampaikan, pengeluaran untuk persiapan kegiatan tersebut dapat mencapai sekitar Rp50 juta atau lebih.
“Atas dasar petunjuk teknis apa pengeluaran tersebut dibebankan kepada masyarakat? Apa hubungan kebutuhan seremoni dengan kesiapan operasional dapur? Dan setelah aktivasi dilakukan, apakah dapur benar-benar mendapatkan kepastian untuk beroperasi?” tanyanya.
Jawel mengingatkan agar kegiatan aktivasi tidak dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan pembangunan SPPG.
“Keberhasilan program harus diukur dari pelayanan yang benar-benar berjalan dan makanan yang sampai kepada penerima manfaat. Aktivasi bukan operasional. Kehadiran pejabat bukan bukti pelayanan telah berjalan, dan dokumentasi kegiatan bukan ukuran keberhasilan program,” tegasnya
Lebih jauh, Jawel mempertanyakan belum adanya konsep pelaksanaan yang dinilai jelas dan menyeluruh bagi mitra SPPG di wilayah 3T.
Menurutnya, kondisi geografis dan keterbatasan akses logistik di daerah terpencil membutuhkan kebijakan khusus, mulai dari standar biaya operasional, pengadaan bahan baku, distribusi, hingga mekanisme pembiayaan.
Ia meminta BGN segera memberikan kepastian mengenai sejumlah hal, di antaranya mekanisme appraisal dan pembayaran fasilitas yang telah dibangun, status mitra dalam skema operasional, pengembalian investasi, pemberian insentif, serta pembagian tanggung jawab antara penyedia fasilitas dan pengelola dapur.
“Jangan hanya menyebut wilayah 3T sebagai prioritas nasional. Prioritas harus diwujudkan melalui desain kebijakan, petunjuk teknis, anggaran, jadwal pelaksanaan, dan indikator keberhasilan yang jelas. Kami tidak membutuhkan seremoni yang lebih banyak. Kami membutuhkan kepastian,” ungkapnya.
Dalam pernyataan terbukanya, Jawel juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kepala BGN Sudaryono terkait kondisi mitra terpencil yang telah menginvestasikan dana pribadi untuk pembangunan fasilitas MBG.
Ia mempertanyakan sejauh mana pimpinan BGN mengetahui kondisi mitra yang masih menanggung kewajiban pinjaman, biaya pemeliharaan, dan ketidakpastian penggunaan fasilitas yang telah dibangun.
Jawel juga berharap mitra 3T dilibatkan secara langsung dalam proses evaluasi dan penyusunan kebijakan, bukan hanya menjadi objek penertiban maupun evaluasi administrasi.
Menurutnya, kolaborasi tidak cukup hanya dilakukan antarlembaga pemerintah, tetapi harus melibatkan masyarakat dan mitra yang telah berkontribusi menyediakan infrastruktur fisik program MBG.
“Kami ingin diundang untuk berdiskusi, bukan hanya dipanggil ketika ada persoalan administrasi. Kami ingin didengar sebagai mitra, bukan diposisikan sebagai musuh program,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Jawel menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung tujuan mulia Program Makan Bergizi Gratis dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Namun, keberhasilan program nasional, menurutnya, tidak cukup diukur melalui laporan, angka efisiensi, maupun publikasi capaian pemerintah. Evaluasi juga harus memperhatikan jumlah dapur yang benar-benar beroperasi, penerima manfaat yang telah memperoleh pelayanan, serta penyelesaian persoalan investasi masyarakat.
Ia berharap momentum 100 hari transformasi MBG 2.0 menjadi kesempatan bagi BGN untuk membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan mitra SPPG 3T secara konkret.
“Kami tidak meminta BGN menghentikan transformasi. Kami meminta agar transformasi juga menyentuh persoalan yang kami hadapi. Jangan hanya membersihkan sistem, tetapi melupakan masyarakat yang sudah mengeluarkan uang untuk membangun sistem tersebut,” pungkas Jawel.
Ia menegaskan, mitra SPPG 3T bukanlah pihak yang berseberangan dengan pemerintah, melainkan bagian dari masyarakat yang sebelumnya percaya dan berpartisipasi dalam program nasional tersebut.
“Kami bukan musuh BGN. Kami adalah mitra yang pernah percaya pada janji negara. Hari ini, kami berdiri untuk menagih kepastian atas janji tersebut.”
AKTIVASI BUKAN OPERASIONAL. EFISIENSI BUKAN KEADILAN. TRANSFORMASI BUKAN SEKADAR NARASI.
ANAK-ANAK MENUNGGU OMPRENG, MITRA MENUNGGU KEPASTIAN, NEGARA HARUS BERTANGGUNG JAWAB.
