• Tue. Oct 27th, 2026

www.jakarta-tv. com

Greg Reta Daeng,S.H.,M.H dari Lembaga Padma Indonesia Desak Pendalaman Dugaan Pelanggaran dalam Penerbitan Dua Paspor Anak

Byadmin

Oct 27, 2026

JAKARTA, Kuasa Hukum OLH dari Lembaga Padma Indonesia, Greg Reta Daeng, S.H.,M.H Meminta agar kinerja penyelidik Kanit III, IPTU Dobi, dievaluasi menyusul penanganan laporan dugaan keterangan palsu dalam proses penerbitan paspor anak. Ia juga mendesak agar penyidik memberikan kepastian perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Permintaan tersebut disampaikan Greg usai bertemu dengan Kanit III Harda, AKBP Evri Susanto, di ruang kerjanya di Mabes Polri, Senin (26/10/2026). Greg datang bersama kliennya OLH dan tim hukum lainnya Lemens Kodongan dan Soedarto Rimbun. Pertemuan itu untuk membahas perkembangan penanganan laporan yang dilaporkan oleh pihak OLH.

Kepada awak media yang menunggu di pintu keluar Mabes Polri, Greg mengatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi SP2HP akan diberikan setelah penyidik yang menangani perkara kembali dari tugas luar.

“Penyidik nantinya akan mengirimkan SP2HP sekembalinya dari tugas luar. Mungkin awal bulan depan, November, sudah diberikan,” ujar Greg.

Menurut Greg, persoalan utama bukan semata-mata lamanya penanganan laporan, melainkan bagaimana setiap tahapan perkara dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Bagi kami, yang terpenting bukan sekadar berapa lama laporan telah berjalan, melainkan apakah setiap tahapan penanganannya sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum,” katanya.

Soroti Dugaan Penerbitan Paspor Kedua

Greg menjelaskan, laporan yang dikawal pihaknya berkaitan dengan dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut berawal dari penerbitan paspor pertama bagi seorang anak oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 10 Mei 2022, yang menurut dokumen berlaku hingga 10 Mei 2027.

Namun, pada 31 Januari 2025, paspor lain kembali diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan masa berlaku hingga 31 Januari 2030.

Menurut Greg, tumpang tindih masa berlaku kedua paspor tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah proses permohonan dan penerbitan paspor kedua telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Fokus laporan kami bukan hanya adanya dua paspor, tetapi dugaan kemungkinan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses penerbitan dokumen autentik,” tegasnya.

Ia meminta penyidik memeriksa dokumen permohonan paspor, formulir dan pernyataan pemohon, dokumen pendukung, serta dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitan paspor kedua.

Greg juga menegaskan bahwa keberadaan dua paspor dengan masa berlaku yang bertumpang tindih tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana.

“Penyidik harus menelusuri siapa yang memberikan keterangan, siapa yang meminta keterangan tersebut dimasukkan, apakah yang bersangkutan mengetahui ketidakbenarannya, bagaimana maksud penggunaan dokumen itu, dan apakah penggunaannya dapat menimbulkan kerugian,” ujarnya.

Ia meminta agar peran masing-masing pihak, termasuk Danny dan pihak lain yang berkaitan dengan proses tersebut, diperiksa berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.

Greg menambahkan, pihaknya tidak ingin mendahului kesimpulan penyidik mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Menurut dia, penilaian tersebut harus didasarkan pada dokumen asli, sifat hukum dokumen, serta hasil pemeriksaan yang sah.

Minta SP2HP dan Kepastian Tindak Lanjut

Selain menyoroti substansi laporan, Greg meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara tertulis, termasuk tindakan yang telah dilakukan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta rencana tindak lanjut.

Ia menilai OLH berhak memperoleh kejelasan mengenai laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap perkara ini tidak berhenti pada tahap administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh,” katanya.

Menurut Greg, kepastian mengenai perkembangan perkara penting agar pelapor mengetahui langkah-langkah yang telah ditempuh penyidik dan agenda pemeriksaan selanjutnya.

Ia juga menyatakan pihaknya akan menyusun bukti pendukung secara sistematis, termasuk dokumen paspor pertama dan kedua, dokumen permohonan, serta dokumen lain yang relevan.

Dorong Gelar Perkara dan Konfrontasi

Greg menyampaikan bahwa penyidik Bareskrim akan menjadwalkan gelar perkara dan konfrontasi antara pelapor dan terlapor setelah pemeriksaan saksi lainnya, termasuk OLH.

Meski demikian, jadwal tersebut masih perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi dari penyidik.

Greg menjelaskan, gelar perkara dan konfrontasi merupakan dua tahapan berbeda. Gelar perkara digunakan untuk mengevaluasi penanganan perkara, kecukupan bukti, penerapan hukum, serta langkah lanjutan yang diperlukan.

Sementara itu, konfrontasi dapat dipertimbangkan apabila terdapat keterangan yang saling bertentangan dan pemeriksaan tersebut dibutuhkan untuk mengklarifikasi fakta.

“Kami meminta penyidik mempertimbangkan gelar perkara setelah bahan dan alat bukti yang relevan diperiksa secara memadai. Kami juga meminta agar konfrontasi antara pelapor dan terlapor dipertimbangkan apabila memang diperlukan,” ujar Greg.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengarahkan hasil pemeriksaan, melainkan meminta agar seluruh fakta diuji secara objektif.

Usulkan Pemeriksaan Ahli Pidana dan Keimigrasian

Untuk memperjelas persoalan hukum dalam perkara tersebut, Greg menilai keterangan ahli dapat dipertimbangkan apabila penyidik membutuhkan penjelasan khusus.

Ada dua bidang keahlian yang menurutnya relevan, yakni ahli hukum pidana dan ahli keimigrasian.

Ahli hukum pidana diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai unsur Pasal 394 KUHP, konsep keterangan palsu dalam akta autentik, maksud penggunaan dokumen, potensi kerugian, serta pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta yang ditemukan.

Sementara itu, ahli keimigrasian diharapkan menjelaskan prosedur penerbitan paspor, persyaratan permohonan, mekanisme penanganan paspor yang masih berlaku, serta ketentuan yang berlaku ketika permohonan paspor baru diajukan.

“Kami berharap kedua perspektif tersebut digunakan secara saling melengkapi. Namun, pendapat ahli tidak menggantikan tugas penyidik untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti, serta tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah,” jelasnya.

Greg menegaskan bahwa pihaknya meminta penyidik menguji penerapan Pasal 394 KUHP berdasarkan unsur-unsurnya, bukan memaksakan penerapan pasal tertentu.

Ia menyebut ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori VI. Berdasarkan ketentuan umum pidana denda dalam KUHP baru, kategori VI memiliki batas maksimum Rp2 miliar.

“Jika unsur Pasal 394 terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, kami berharap perkara diproses sesuai hukum. Jika ada unsur yang tidak terpenuhi, hal tersebut juga harus dijelaskan secara objektif,” katanya.

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ingin Mengintervensi Penyidik

Greg mengatakan pihaknya akan terus mengawal laporan OLH melalui jalur hukum yang tersedia. Apabila diperlukan dan memiliki dasar hukum, pihaknya juga akan mengajukan permohonan gelar perkara serta menggunakan mekanisme pengawasan dan pengaduan.

Ia turut menyinggung tiga laporan sebelumnya di Jakarta Utara. Menurutnya, perkembangan setiap laporan perlu dijelaskan berdasarkan nomor laporan, status hukum, dan tindakan yang telah dilakukan, tanpa menyamakan status ketiganya sebelum dokumen diperiksa.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi independensi penyidik ataupun menentukan hasil perkara. Yang kami tuntut adalah penanganan yang profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian tindak lanjut,” ujarnya.

Greg menegaskan, pihaknya menghormati institusi Polri dan tidak meminta perlakuan istimewa. Namun, ia berharap setiap laporan masyarakat ditangani secara sungguh-sungguh dan setiap keputusan didasarkan pada hukum serta alat bukti.

“Ukuran keberhasilan bukanlah seseorang segera ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah seluruh fakta diperiksa secara tuntas dan keputusan diambil berdasarkan hukum serta alat bukti,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terdapat unsur pidana dan bukti yang cukup, perkara diharapkan diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika terdapat alasan hukum yang menyebabkan perkara tidak dapat dilanjutkan, alasan tersebut perlu dijelaskan secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

OLH Sebut Anaknya Dijadikan Alat untuk Menekan Dirinya.

Sementara itu, OLH menyampaikan keberatan atas persoalan yang melibatkan anaknya, GI, dan mantan suaminya, Danny septriadi.

Kepada awak media, OLH mengaku merasa anaknya digunakan sebagai alat untuk menekan dirinya dalam persoalan yang sedang dihadapinya.

Ia mengungkapkan bahwa anaknya pernah menyampaikan pesan agar dirinya tidak mengganggu ayahnya, termasuk melalui laporan kepada kepolisian maupun gugatan di pengadilan.

“Mama kalau mau ketemu aku jangan suka ganggu-ganggu Papa. Misalnya membuat atau lapor polisi, cabut dulu laporan dan gugatan di pengadilan dan laporan polisi,” kata OLH menirukan ucapan anaknya.

Menurut OLH, ucapan tersebut membuat dirinya merasa hubungan dengan anaknya dikaitkan dengan persoalan hukum yang sedang berlangsung.

“Jadi anak saya itu dijadikan sandera dan alat untuk menyerang saya,” ujarnya.

OLH juga menyebut situasi tersebut sebagai bentuk *bargaining* atau tawar-menawar yang menurutnya berkaitan dengan haknya sebagai ibu untuk berhubungan dengan anak.

“Itu kan pelanggaran HAM yang dilakukan Danny,” kata OLH, merujuk pada mantan suaminya.

Pernyataan tersebut merupakan klaim OLH yang masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan fakta serta bukti yang relevan. Belum ada kesimpulan hukum dalam bahan keterangan yang disampaikan kepada media ini mengenai benar atau tidaknya tuduhan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Danny mengenai tuduhan yang disampaikan OLH. Redaksi membuka ruang bagi Danny dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun HAK JAWAB sesuai ketentuan UU PERS NOMOR 40.TAHUN 1999.

**Catatan redaksi:** Perkara dugaan keterangan palsu dalam penerbitan paspor ini masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim Red).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *