JAKARTA — Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PPDOB) se-Indonesia menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional di Gedung Joang 45, Jalan Menteng Raya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Rapimnas yang dipimpin Udhi Hamun tersebut menjadi forum konsolidasi para penggerak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari berbagai wilayah Indonesia. Pertemuan tersebut membahas langkah bersama untuk mengawal kebijakan pemerintah mengenai penataan dan pemekaran daerah.
Salah satu agenda utama Rapimnas adalah mengawal penyelesaian regulasi pemerintah mengenai penataan daerah, khususnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).
Udhi Hamun dalam sambutannya mengatakan, FORKONAS PPDOB ingin memastikan proses penyusunan regulasi tersebut tidak kembali mengalami keterlambatan.
“Rapimnas hari ini kita ingin mengawal PP yang masih dikaji di Kemendagri selama bertahun-tahun dan belum terealisasi,” ujar Udhi.
Menurut Udhi, momentum penyelesaian regulasi penataan daerah semakin penting setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026.
Keppres yang ditetapkan pada 22 Desember 2025 tersebut memasukkan RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dalam program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2026, dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pemrakarsa.
Udhi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh FORKONAS dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, pemerintah menargetkan penyelesaian RPP tersebut pada Desember 2026.
“Oleh karena itu, FORKONAS melakukan Rapimnas untuk benar-benar mengawal RPP ini agar selesai pada Desember 2026,” katanya.
Hasilkan Enam Rekomendasi
Rapimnas dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PPDOB menghasilkan enam rekomendasi yang akan menjadi dasar langkah organisasi dalam mengawal aspirasi pembentukan DOB.
Pertama, menyampaikan aspirasi pembentukan DOB secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kedua, mendesak pemerintah mengakhiri moratorium pemekaran daerah dan segera mengesahkan atau menerbitkan PP Penataan Daerah (Petada) dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 paling lambat Desember 2026. Untuk wilayah Papua, pelaksanaannya mengikuti pengaturan berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Ketiga, membuat klasifikasi kesiapan dan kelengkapan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) ke dalam tiga klaster, yakni Klaster 1, Klaster 2 dan Klaster 3.
Keempat, mendesak pemerintah menetapkan jumlah rencana pemekaran daerah setiap tahun mulai 2027, sehingga proses pembentukan DOB memiliki arah, target dan tahapan yang jelas.
Kelima, mendesak pemerintah memprioritaskan CDOB yang telah memiliki Surat Presiden (Surpres)/Amanat Presiden (Ampres) serta CDOB lainnya yang telah memenuhi persyaratan. Untuk wilayah Papua, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Keenam, mendorong sinkronisasi data CDOB antara DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri dan FORKONAS PPDOB, sehingga terdapat basis data yang sama mengenai perkembangan dan tingkat kesiapan masing-masing calon daerah.
Berlandaskan UU Pemerintahan Daerah
Secara normatif, penataan dan pembentukan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah.
UU tersebut mengatur pembentukan daerah melalui mekanisme Daerah Persiapan. Berdasarkan Pasal 39, Daerah Persiapan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan memiliki jangka waktu tiga tahun untuk dilakukan evaluasi.
Sementara itu, RPP Desartada berkaitan dengan desain besar penataan daerah yang menjadi bagian penting dalam menentukan arah dan rencana strategis penataan daerah.
FORKONAS menilai keberadaan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme, tahapan, persyaratan serta arah kebijakan pembentukan daerah baru.
Perkuat Konsolidasi Nasional
Selain membahas regulasi, Rapimnas juga menjadi momentum konsolidasi organisasi yang melibatkan unsur FORKODA PPDOB tingkat provinsi dan pimpinan Komite Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) dari berbagai wilayah Indonesia.
Konsolidasi diarahkan untuk menyatukan langkah masyarakat pengusul DOB dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, DPR RI dan DPD RI.
Udhi mengatakan, perjuangan pembentukan DOB harus dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi yang terukur dengan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, aspirasi masyarakat mengenai pemekaran daerah perlu mendapatkan kepastian mengenai tahapan, persyaratan serta kebijakan pemerintah mengenai jumlah daerah yang akan dimekarkan setiap tahunnya.
Melalui enam rekomendasi tersebut, FORKONAS PPDOB menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian regulasi penataan daerah hingga akhir 2026.
Forum tersebut juga mendorong agar mulai 2027 terdapat kebijakan yang lebih terencana mengenai pembentukan DOB berdasarkan tingkat kesiapan dan kelengkapan masing-masing CDOB.
Hasil Rapimnas dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PPDOB diharapkan menjadi pijakan bersama untuk memperkuat koordinasi nasional sekaligus mengawal aspirasi masyarakat terkait percepatan pembentukan daerah otonomi baru di Indonesia.
