Jakarta, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.SI. didampingi Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., Kasat Narkoba Kompol AKBP Prasetyo Noegroho menggelar jumpa pers terkait penangkapan pengedar narkotika di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat, (1/8/2025)
Dalam jumpa pers tersebut, Kombes Erick menyatakan ” bahwa berdasarkan ungkap kasus yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara sebelumnya, Tim Analis Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara bergabung dengan Tim dari Polsek Cilincing menemukan adanya informasi dugaan rencana peredaran Narkoba jenis Pil Ekstasi”
Berdasarkan ungkap kasus tersebut kemudian Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Utara membagi dua tim yaitu tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Cilincing. Selanjutnya Polsek Cilincing pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 jam 07.30 wib dilakukan penindakan terhadap obyek tempat tinggal/kontrakan terduga pelaku di daerah Lontar Dalam Koja Jakarta Utara, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.460 Butir pil ekstasi berwarna merah muda bertuliskan ” TESLA “, dan saat itu diketahui tersangka sedang tidak berada di tempat.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan kembali tentang keberadaan tersangka RI alias I dan kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar jam 11.00 wib pelaku berhasil diamankan di Terminal Pulogebang Jakarta Timur.
Sementara itu., Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dipimpin Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara KP YOGA WAHYU PERMADI, SIK, MH langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka MF als F dan DK alias W di TKP 1 Jl. Kebun Diponogoro Depan Kebun Binatang Surabaya Jawa Timur. Dan dari kedua tersangka dapat ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu.
Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa kedua tersangka masih memiliki Narkotika Jenis Pil Ekstasi sekitar 5000 butir yang disimpan di rumah temannya atas nama FD als F di Jl. Muteran Baru No.3 Rt 09/08 Kel. Kerembangan Utara Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya.
Kemudian Tersangka 3 bernama FD als F dapat ditangkap dan dapat disita Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 21 (dua puluh satu) plastik klip sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi wama cream dengan jumlah total 2.001 butir dan 12 (dua belas) plastik vakum sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna kuning berlogo TMT dengan jumlah total 3.058 butir.
Diduga Narkotika tersebut melihat dari Jenis, Bentuk, Isi kandungan yang merupakan MDMA Mumi, jaringan tersebut merupakan Jaringan Internasional (Indonesia Belanda). Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing bila dirupiahkan sejumlah Rp. 15.000.000.000,- (Lima belas milyar rupiah) dan diperkirakan dapat menyelamatkan 14.500 (Empat Belas ribu Lima ratus) jiwa.
Pelaku tindak pidana diancam dengan PASAL
Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
